"Dari sistem kita sudah ada peradilan militer, agama dan TUN, itu penjurunya ke MA. Menteri tidak bisa intervensi," kata Purnomo di sela-sela rapat bersama Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2010).
Menurut Purnomo, kasus tersebut saat ini masih dalam proses banding. Selaku lembaga eksekutif, tidak ada kewenangan untuk mencampuri kewenangan yudikatif.
Sebetulnya, kata Purnomo, jaksa sudah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman cukup berat. Namun, keputusan hakim rupanya berkata lain.
"Sebenarnya jaksa sudah nuntut lebih, kalau nggak salah 2,5 tahun. Tapi kalau hakim sudah memutuskan bagaimana. Bukan soal pantas atau tidak pantas, tapi proses yudikatif, kita nggak bisa intervensi," papar dia.
3 Tentara penganiaya warga Papua yang videonya termuat di Youtube telah divonis 8,9 dan 10 bulan penjara. AS mengecam vonis yang dianggap terlalu toleran tersebut.
"Hukuman itu tidak mencerminkan keseriusan terhadap penganiayaan dua warga Papua seperti terlihat di video tahun 2010," ujar Jubir Deplu AS Philip Crowley dalam pesan Twitternya seperti dilansir AFP, Rabu (26/1/2011).
"Indonesia harus memastikan pasukan bersenjatanya bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi. Kami prihatin dan terus mengikuti kasus ini," imbuh Crowley.
Pada Senin 24 Januari, tiga anggota TNI Kodam Cenderawasih, Kesatuan 753 AVT/Nabire, yang terlibat penganiayaan yang videonya beredar di Youtube, divonis 8, 9, dan 10 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah menganiaya dan melangar perintah atasan.
Ketiga anggota TNI itu adalah Serda Irianto Rizqianto, Pratu Thamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agu. Mereka dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 103 KUHP Militer perihal melanggar perintah atasan. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan saat menginterogasi warga di Pos TNI Gurage Puncak Jaya, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di Youtube.
Sumber: DETIK
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment