JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) segera menindaklanjuti permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan praktik-praktik penggelembungan biaya (mark up) dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista).
Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen TNI I Wayan Medhio menilai, penekanan Presiden tersebut bukan berarti masih ada penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan Alutsista maupun non-Alutsista. Namun hal itu merupakan penekanan dan tuntutan agar anggaran yang sudah ditingkatkan oleh pemerintah dapat dioptimalkan dan dipastikan penggunaannya tepat sasaran.
"Pihak Kemhan dan TNI sendiri telah berupaya mencegah penyimpangan penggunaan anggaran dengan menerapkan fungsi kontrol dan pengawasan yang dimulai sejak proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan hasil serta pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Wayan di Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Wayan mengatakan, untuk menekan praktek mark up, Kemhan dan TNI telah melakukan pembenahan dalam pengadaan Alutsista dengan membentuk Dealing Center Management (DCM) yaitu tim bersama dalam kementerian untuk membahas dan memutuskan pengadaan Alutsista.
Menurutnya, pada awal 2011 ini, Kemhan dan TNI juga telah membentuk lembaga yang mengawasi proses pengadaan barang dan jasa. Pengawas ini bernama Tim Konsultasi Pencegahan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa (KP3B).
Tim tersebut beranggotakan Inspektorat Jenderal di Kemhan, TNI AD, TNI AL, TNI AU, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan memiliki koneksi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber: OKEZONE
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment