"Sampai sekarang belum ada," kata Iskandar ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (24/1). Setiap proyek pengadaan alutsista, imbuhnya, selalu merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Setiap kegiatan, ada lelang, tender, dengan tim yang sudah dibentuk. Itu kan payung hukumnya. Tidak ada satu pun kegiatan di TNI yang tidak melaksanakan Kepres 80," tandasnya.
Ketika ditanya mengenai pernyataan Presiden dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri pada Jumat (21/1) lalu yang mengimbau agar praktik-praktik penggelembungan biaya dihentikan, Iskandar mengatakan bahwa maksud Presiden adalah agar jangan sampai terjadi hal seperti itu.
Ia mengatakan Presiden tidak pernah mengeluarkan kata hentikan. "Tidak ada kalimat "hentikan" itu. Aku merekam, tidak ada kalimat "hentikan, Itu instruksi agar dana yang sudah diberikan untuk alutsista dan sebagainya, jangan ada mark up," tuturnya.
Hal-hal seperti itu, kata Iskandar, sudah tidak ada lagi. "Tidak ada lagi. Kita sudah memiliki paradigma baru," katanya.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment