Beberapa pejabat Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) di Boston mengatakan bahwa Zhen Zhou Wu, 46, telah melakukan perjalanan ke AS dengan visa bisnis yang digunakan
berdasar tahunan dan telah mengekspor ke China serangkaian barang.
Barang-barang tersebut mencakup komponen elektronik militer dan elektronik sensitif yang digunakan dalam radar bertahap militer, perang elektronik, dan sistem rudal. Beberapa pabrik militer dan lembaga riset militer China termasuk di antara yang menerima peralatan yang terdakwa ekspor.
Hukuman itu adalah yang kedua dalam sepekan dalam kasus keamanan yang melibatkan China, hanya beberapa hari setelah Presiden China Hu Jintao merampungkan kunjungannya di AS. Wu melakukan ekspor tidak sah ke China sebanyak 14 kali antara 2004 dan 2007 dan mengajukan dokumen pelayaran palsu pada Depatemen Perdagangan AS dari 2005 hingga 2007.
Wu memiliki dan mengontrol sebuah perusahaan, Chitron Electronics Inc. di Walthan, Massachusetts, AS, dan menggunakan perusahaan itu untuk mendapatkan peralatan yang terlarang dari para pemasok AS dan mengekspor barang itu ke China melalui Hong Kong.
Peralatan yang diekspor itu digunakan dalam perang elektronik, radar militer, pengendalian kebakaran, peralatan panduan dan kontrol militer, sistem rudal, dan komunikasi satelit. "Terdakwa dan perusahaan itu telah melanggar undang-undang ekspor AS dan mengkompromikan keamanan nasional kami selama lebih dari satu dasawarsa," kata penuntut AS Carmen Ortiz.
Pada Jumat, seorang pria Michigan telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena berusaha untuk mendapatkan pekerjaan pada badan intelijen AS CIA agar supaya ia dapat menjadi mata-mata untuk China.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment