ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Thursday, January 27, 2011 | 11:44 PM | 0 Comments

    Ekspor Alat Militer Ilegal, Warga China Dihukum 97 Bulan Penjara

    BOSTON--MICOM: Seorang warga China telah dijatuhi hukuman 97 bulan penjara, Rabu (26/1), setelah diyakini tahun lalu telah mengekspor secara tidak sah perlengkapan militer ke China selama beberapa tahun.

    Beberapa pejabat Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) di Boston mengatakan bahwa Zhen Zhou Wu, 46, telah melakukan perjalanan ke AS dengan visa bisnis yang digunakan
    berdasar tahunan dan telah mengekspor ke China serangkaian barang.

    Barang-barang tersebut mencakup komponen elektronik militer dan elektronik sensitif yang digunakan dalam radar bertahap militer, perang elektronik, dan sistem rudal. Beberapa pabrik militer dan lembaga riset militer China termasuk di antara yang menerima peralatan yang terdakwa ekspor.

    Hukuman itu adalah yang kedua dalam sepekan dalam kasus keamanan yang melibatkan China, hanya beberapa hari setelah Presiden China Hu Jintao merampungkan kunjungannya di AS. Wu melakukan ekspor tidak sah ke China sebanyak 14 kali antara 2004 dan 2007 dan mengajukan dokumen pelayaran palsu pada Depatemen Perdagangan AS dari 2005 hingga 2007.

    Wu memiliki dan mengontrol sebuah perusahaan, Chitron Electronics Inc. di Walthan, Massachusetts, AS, dan menggunakan perusahaan itu untuk mendapatkan peralatan yang terlarang dari para pemasok AS dan mengekspor barang itu ke China melalui Hong Kong.

    Peralatan yang diekspor itu digunakan dalam perang elektronik, radar militer, pengendalian kebakaran, peralatan panduan dan kontrol militer, sistem rudal, dan komunikasi satelit. "Terdakwa dan perusahaan itu telah melanggar undang-undang ekspor AS dan mengkompromikan keamanan nasional kami selama lebih dari satu dasawarsa," kata penuntut AS Carmen Ortiz.

    Pada Jumat, seorang pria Michigan telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena berusaha untuk mendapatkan pekerjaan pada badan intelijen AS CIA agar supaya ia dapat menjadi mata-mata untuk China.

    Sumber: MEDIA INDONESIA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.