Jakarta, DMC - Melihat terjadinya berbagai kasus pelanggaran dan peredaran serta penyalahnggunaan senjata api yang makin marak akhir - akhir ini, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah melakukan pembaharuan peraturan Menteri Pertahanan tentang pedoman perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI melalui Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, MA, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Permenhan Nomor 07 Tahun 2007 tentang pedoman perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI, Selasa (23/11) di kantor Kemhan, Jakarta.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh pemahanan dan persepsi yang sama terhadap kebijakan Menhan dan implementasi serta implikasinya bagi kepentingan strategis Kemhan dan TNI di masa depan.
Lebih lanjut Sekjen mengatakan, Permenhan Nomor 07 Tahun 2007 merupakan hasil revisi dari Kepmenhankam/Pangab Nomor : Kep/27/XII/1997, revisi ini dalam rangka menyikapi kondisi umum permasalahan senjata api di Indonesia yang berkembang saat ini.
Akhir - akhir ini pelanggaran penggunaan senjata api makin marak, baik untuk tindakan kriminal maupun untuk tindakan yang dapat membahayakan keamanan dalam negeri dalam arti sparatisme. Oleh karenanya, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan dan perlu penataan kembali peraturan perundang-undangannya.
“Salah satu pelanggaran –pelanggaran sejata api adalah untuk tindakan kriminal, tindakan kriminal ini sudah tidak lagi menggunakan senjata api yang diijinkan di masyarakat tetapi juga menggunakan senjata api standar TNI”, ungkap Sekjen Kemhan.
Menurut Sekjen, sebenarnya peraturan peundang-undangan tentang senjata api sudah ada sejak jaman Kolonial Belanda dan ada beberapa yang masih berlaku. Namun, dengan melihat perkembangan saat ini baik itu perubahan organisasi dan perkembangan senjata api yang makin canggih, maka peraturan perundang-undangan tersebut banyak yang sudah tidak relevan lagi.
Hal tersebut menurut Sekjen Kemhan, mengakibatkan terjadinya pelanggaran - pelanggaran peredaran dan penggunaan senjata api yang sangat berdampak di masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, Kemhan yang salah satu tugasnya adalah menjaga keutuhan dan kedaulatan negara merasa perlu untuk menata kembali peraturan perundang – undangan tentang senjata api standar militer.
“Senjata di luar militer seperti senjata untuk olahraga dan senjata – senjata mainan yang mirip senjata betulan ini tidak kita tangani, yang kita tangani adalah senjata yang standar militer”, jelas Sekjen Kemhan.
Mengkahiri sambutannya, Sekjen Kemhan menyampaikan bahwa Permenhan Nomor 07 Tahun 2010 ini merupakan produk kebijakan yang mempunyai arti yang sangat strategis bagi Kemhan dan TNI yang pada intinya adalah untuk memberikan pedoman tentang perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer.
Sumber : DMC
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment