ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Saturday, September 1, 2012 | 11:54 AM | 0 Comments

    Komisi I : RUU Industri Pertahanan Selasai Tahun Ini

    Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah merampungkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Industri Pertahanan. Beleid inisiatif DPR yang menjadi payung hukum pengembangan industri pertahanan dalam negeri ini akan diketok palu dalam sidang paripurna DPR, paling lambat akhir tahun ini.

    Tantowi Yahya, anggota Komisi I DPR mengatakan, RUU Industri Pertahanan selesai dibahas Komisi I DPR pada akhir masa persidangan IV tahun 2011-2012, bulan Juli lalu. “Penetapan RUU Industri Pertahanan paling lambat Desember 2012, tapi diusahakan bisa lebih cepat,” ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (31/8).

    Menurut Tantowi, regulasi ini akan memberikan kepastian kepada industri pertahanan nasional tentang pasokan persenjataan berkualitas kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Ada beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU Industri Pertahanan diantaranya mewajibkan TNI/ Polri menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista) produksi dalam negeri. "Untuk persenjataan yang tidak bisa disiapkan industri dalam negeri dibolehkan membeli dari luar negeri," jelas Tantowi.

    Tapi, pembelian senjata dari luar negeri ada catatannya yakni si produsen melakukan transfer teknologi ke industri dalam negeri.

    Poin penting lain RUU ini, ada larangan melakukan transaksi jual beli persenjataan dengan negara yang tidak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia dan memiliki catatan buruk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Tantowi menambahkan, produksi senjata dalam negeri menjadi tanggung jawab perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Pindad. "PT Pindad akan memimpin industri pertahanan dalam negeri," ujarnya.

    Poin lain RUU tersebut adalah soal Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Komite ini bertugas merumuskan dan mengevaluasi kebijakan insutri pertahanan. Anggota KKIP terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Keuangan, menteri BUMN , Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, dan Kapolri.

    Kusnanto Anggoro, pengamat militer menilai, beleid Industri Pertahanan ini oenting bagi sektor pertahanan nasional. "Kewajiban bagi TNI/Polri membeli produk dalam negeri dan transfer teknologi dari luar juga jadi poin positif," ujarnya.

    Tapi, Kusnanto mengingatkan DPR agar menambah beberapa pasal dalam RUU tersebut tentang kewajiban pemerintah dalam enam bulan sampai satu tahun membuat aturan turunannya agar bisa segera di jalankan. "Dari pengalaman, aturan turunan ini lama dibuat. Bisa lima sampai sepuluh tahun yang membuat beleid ini hanya sekedar UU," ungkapnya.

    Sumber : KONTAN

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.