Surabaya (ANTARA News) - Jajaran TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan dua unit kapal berbendera Vietnam yang diduga menangkap ikan secara ilegal di Pulau Natuna, Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut Yayan Sugiana di Surabaya Senin mengatakan, penangkapan kapal itu dilakukan oleh petugas yang tergabung dalam Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Diponegoro-365.
Kapal dari unsur Koarmatim itu melakukan patroli di bawah kendali operasi Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) di perairan laut Kepri.
Saat berada di sekitar Pulau Natuna, KRI Diponegoro mendapati dua kapal berbendera Vietnam, masing-masing BV-99678-TS dan KG-15381 yang melakukan aktivitas mencurigakan di titik koordinat 04.57.500 Lintang Utara dan 109.39.400 Bujur Timur.
"Posisi kapal itu berada di ZEEI (Zona Eksklusif Ekonomi Indonesia) Laut China Selatan tanpa mendapatkan izin dari pemerintah RI," kata Yayan mengutip keterangan Komandan KRI Diponegoro, Mayor Laut (P) Achmad Wibisono.
Kapal BV-99678- berbobot mati 130 gross ton berikut nakhoda kapal, Hun, dengan 22 anak buah kapal (ABK) itu kini diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai, Kepri, bersama kapal KG-15381 berbobot 90 gross ton yang dinakhodai Yui.
BBM Ilegal
Sementara itu, KRI Teluk Sangkulirang-542 yang tergabung dalam Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur juga menangkap dua unit kapal yang kedapatan melakukan transaksi ilegal di perairan laut Selat Makassar.
Kedua kapal itu, yakni LCT Muara Samudera Pasifik dan MT Cahaya Ujung-03 itu kini diamankan di Lanal Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Kedua kapal itu kami curigai melakukan transaksi jual beli BBM secara ilegal di tengah laut," kata Yayan mengutip keterangan Komandan KRI Teluk Sangkulirang, Letkol Laut (P) Ipong Wicaksono.
Menurut dia, nakhoda LCT Muara Samudera Pasifik, Yuli Purwanto, tidak bisa menunjukkan surat izin stasiun radio dan tidak memasang tanda pendaftaran.
Di dalam kapal berbobot mati 1.215 gross ton itu juga terdapat 13 ABK yang semuanya warga negara Indonesia.
Sementara itu, MT Cahaya Ujung dengan nakhoda Nasir mengangkut 30 ton solar yang diduga didapat secara ilegal.
Kapal dengan delapan (ABK) itu tidak dilengkapi surat izin berlayar dan sertifikat nasional pencegahan pencemaran.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment