Jakarta, Kompas - Berbagai reaksi muncul dengan dipecahnya dua komando militer atau kodam di Kalimantan menjadi Kodam VI/Mulawarman dan Kodam XII/Tanjungpura untuk memperkuat kendali militer. TNI AD diharapkan mengevaluasi keberadaan komando kewilayahan yang ada.
”Kalau memang orientasinya karena ada perbatasan bisa diterima, tetapi pada saat yang sama seharusnya ada peninjauan ulang gelar pasukan di bagian barat Indonesia,” kata T Hari Prihatono dari ProPatria di Jakarta, Selasa (29/6).
Pembentukan dua kodam di Kalimantan tersebut diresmikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal George Toisutta sehari sebelumnya (Kompas, 29/6).
Menurut Hari, alasan dapat diterima juga kalau memang pijakannya adalah postur pertahanan. Postur pertahanan adalah konsep dan rencana pertahanan negara yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan setelah mendapat masukan dari TNI.
Namun, menurut Hari, sejalan dengan itu, seharusnya ada evaluasi terhadap komando kewilayahan di bagian barat Indonesia di mana yang menjadi orientasi adalah kapabilitasnya. Di daerah-daerah yang tidak berhubungan dengan ancaman dari luar, seperti di Jakarta, yang harus diperkuat adalah kapasitas tempurnya.
”Kodim (komando distrik militer) dan korem (komando resor militer) dihilangkan, yang diprioritaskan adalah kapasitas tempurnya,” kata Hari.
Al Araf dari Imparsial bahkan menolak pembentukan kodam baru di Kalimantan.
Menurut dia, langkah KSAD Jenderal George Toisutta ini tidak sejalan dengan semangat UU TNI, terutama Pasal 11 dan penjelasannya, yang mensyaratkan pembatasan perluasan komando teritorial. Hal itu khususnya yang menjelaskan pergelaran kekuatan tidak selalu mengikuti struktur pemerintahan.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment