ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Friday, July 2, 2010 | 9:36 AM | 0 Comments

    Menhan: TNI Harus Tetap Netral

    JAKARTA--MI: Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro mengatakan TNI belum saatnya menggunakan hak pilih, mengingat tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara. "Sebagai alat pertahanan negara, sesuai UU No 34/2004 tentang TNI, maka sebaiknya TNI tetap menjaga netralitasnya," kata Purnomo seusai menerima Bintang Kehormatan Yudha Dharma Utama di Jakarta, Kamis (1/7).

    Ia mengatakan, "Kalau pada posisi sekarang ini maka TNI harus netral. UU secara tegas menyebutkan bahwa TNI netral."

    Menurut Purnomo, ada tiga komponen yang harus didengarkan pendapatnya atau sikapnya terkait boleh atau tidak TNI mempunyai hak pilih. Pertama, rakyat harus ditanyakan, apa sikapnya terhadap wacana hak pilih TNI. Kedua, TNI sendiri harus ditanyakan, apa pendapatnya. "Kalau ditanya kepada TNI sekarang ini, saya kira belum siap. Masih perlu kajian-kajian," katanya.

    Ketiga, harus ditanyakan dan mendengarkan pendapat dari para pemegang mandat rakyat yaitu Presiden dan DPR. "Ketiga komponen ini penting didengarkan pendapatnya," kata dia.

    Tentang kemungkinan merevisi UU No 34/2004 terkait hak pilih TNI, Purnomo mengatakan, hal itu tidak mudah untuk dilakukan. "Kalaupun ada keinginan merevisi UU 34/2004, kendalanya adalah apakah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Untuk tahun 2010 ini, sambungnya, tidak ada (dalam prolegnas) soal revisi UU TNI. "Tahun 2011 juga belum."

    Sumber: MEDIA INDONESIA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.