Ia mengatakan, "Kalau pada posisi sekarang ini maka TNI harus netral. UU secara tegas menyebutkan bahwa TNI netral."
Menurut Purnomo, ada tiga komponen yang harus didengarkan pendapatnya atau sikapnya terkait boleh atau tidak TNI mempunyai hak pilih. Pertama, rakyat harus ditanyakan, apa sikapnya terhadap wacana hak pilih TNI. Kedua, TNI sendiri harus ditanyakan, apa pendapatnya. "Kalau ditanya kepada TNI sekarang ini, saya kira belum siap. Masih perlu kajian-kajian," katanya.
Ketiga, harus ditanyakan dan mendengarkan pendapat dari para pemegang mandat rakyat yaitu Presiden dan DPR. "Ketiga komponen ini penting didengarkan pendapatnya," kata dia.
Tentang kemungkinan merevisi UU No 34/2004 terkait hak pilih TNI, Purnomo mengatakan, hal itu tidak mudah untuk dilakukan. "Kalaupun ada keinginan merevisi UU 34/2004, kendalanya adalah apakah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Untuk tahun 2010 ini, sambungnya, tidak ada (dalam prolegnas) soal revisi UU TNI. "Tahun 2011 juga belum."
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment