BATAM, KOMPAS - Satu-satunya radar pantai milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau yang rusak sejak tahun 2002 belum diperbaiki atau diganti. Padahal, peralatan tersebut vital dalam sistem pengawasan kepabeanan di wilayah laut, mulai dari Selat Malaka sampai Laut Natuna yang selama ini menjadi jalur penyelundupan barang.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau Untung Purwoko, Senin (11/10), menyatakan, radar pantai sudah tidak bisa digunakan lagi. Hal itu telah dilaporkan ke pusat, tetapi belum ada konfirmasi apakah sudah dianggarkan atau belum.
Radar pantai itu dipasang di Gunung Jantan di Kabupaten Karimun. Daya jangkaunya mencapai seluruh Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Bintan, sampai Laut Natuna.
Menurut Untung, radar pantai sangat vital dalam sistem pengawasan. Meski setiap kapal patroli Bea dan Cukai dilengkapi radar, jangkauannya hanya sampai radius 24 mil. Sementara itu, radar milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang memiliki jangkauan luas hanya mendeteksi kapal-kapal yang telah terdaftar di automatic identification system (AIS). Kapal-kapal tersebut berbobot di atas 100 gross ton.
Padahal, modus penyelundupan yang marak terjadi justru menggunakan kapal-kapal kayu ukuran kecil sampai sedang. Bahkan, tak sedikit yang menggunakan kapal cepat. Artinya, radar Bakorkamla tak bisa mendeteksi atau melacak pergerakan kapal-kapal kayu yang dicurigai menyelundupkan barang.
Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya Yosaphat Didik Heru Purnomo pada Pembukaan Penyegaran Para Komandan/Nakhoda Kapal Patroli dan Geladi Posko XIII 2010 di Batam, pertengahan September lalu, menyatakan, salah satu masalah utama dalam pengamanan laut adalah koordinasi antarinstansi.
Untuk itu, Bakorkamla berusaha membangun koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan dan tugas di laut, antara lain Bea dan Cukai, polisi, TNI Angkatan Laut, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Namun, Didik tidak menyinggung apakah koordinasi juga akan mengintegrasikan sistem peralatannya.
Sementara itu, 12 kapal patroli Bea dan Cukai Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau yang rusak masih menunggu surat pemusnahan dari pusat.
Kapal-kapal patroli yang rusak itu kini berada di Pangkalan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau. Sebagian di antaranya rusak parah dan nyaris tenggelam dimakan usia. Jika semakin lama, nilai lelang kapal semakin anjlok.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment