KULON PROGO--MICOM: Rencana merelokasi Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dari Surabaya, Jawa Timur, ke Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibatalkan karena dinilai keberadaannya belum mendesak.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Yogyakarta Kolonel Laut Aloysius Pramono, di Wates, Kamis (14/10), mengatakan pembatalan disebabkan berbagai faktor, terutama masalah anggaran.
"Memang dahulu ada rencana pemindahan Lantamal dari Surabaya ke Kulon Progo, tetapi itu dulu. Pembangunan pangkalan bagi kami adalah mimpi yang harus diwujudkan tetapi dengan mempertimbangkan skala prioritas," katanya
Ia mengatakan anggaran TNI AL saat ini difokuskan pada tiga hal utama, yakni pembelian alutsista untuk meningkatkan kekuatan persenjataan TNI AL, anggaran pelatihan prajurit agar cerdas dan profesional sehingga mampu mengoperasikan alutsista, pandai menangani masalah kelautan di Indonesia, dan anggaran peningkatan kesejahteraan prajurit.
"Tiga fokus ini bertujuan untuk mewujudkan TNI AL yang kuat, menjadi kebanggaan, dan dicintai bangsa Indonesia. Ini yang harus menjadi cita-cita TNI AL," katanya.
Menurut dia, pembangunan Lantamal atau pangkalan tipe A, pangkalan tipe B atau Lanal dan pangkalan tipe C tergantung pada ketersediaan anggaran dan kebutuhan yang didasarkan pada ancaman dan ketahanan nasional di lingkungan strategis.
"Pembangunan pangkalan laut tergantung kebutuhan lingkungan strategis dan anggaran yang tersedia karena TNI AL tidak memiliki anggaran yang banyak. Untuk membangun pangkalan angkatan laut membutuhkan biaya yang cukup besar," katanya.
Sebelumnya kepala Kantor Lingkungan Hidu Kulon Progo Djunianto mengatakan Kulon Progo memiliki potensi untuk dibangun Lantamal mengingat adanya pembangunan pelabuhan dan kawasan ekonomi khusus di bidang kelautan.
"Memang di Kulon Progo ada potensi untuk pembangunan Lantamal, namun hingga saat ini masih sebatas wacana saja. Karena di kabupaten ini memiliki potensi besar untuk mengmbangkan potensi kelautan, kemudian ada wacana membangun Lantamal," kata Junianto.
Ia mengatakan Kabupeten Kulon Progo belum membuat peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah tentang tata ruang yang mengakomodasi adanya rencana pembangunan Lantamal di daerah pantai selatan.
"Untuk merencanakan pembangunan jangka panjang dan sesuai dengan prosedurnya, terlebih dahulu dibuat perda rencana tata ruang dan wilayah. Kalau tidak ada perda rencana pembangunan maka akan sia-sia," katanya.
Dia mengatakan perda yang baru dibahas di tingkat eksekutif itu masih berkutat pada rencana pembangunan megaproyek pasir besi, bandara, dan pelabuhan Adikarta.
"Sekali lagi untuk pembangunan Lantamal masih isu, tapi kalau untuk pembangunan bandara memang sudah ada studi kelayakannya, termasuk penambangan pasir besi sudah ada kontrak karyanya," katanya.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment