ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Monday, August 8, 2011 | 5:47 PM | 0 Comments

    Kemhan : Mematangkan Perencanaan Menuju Pemantapan Kinerja Pertahanan

    Jakarta - Sebagaimana diatur Keputusan Menteri Pertahanan (Kepmen) Nomor: Kep/268/M/ XII/ 2009, visi-misi Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Renhan Kemhan) adalah, mewujudkan pertahanan negara yang tangguh, dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa.

    Sementara itu, dalam konteks pertahanan negara, diperlukan anggaran yang memenuhi unsur-unsur pertahanan negara. Dalam hal ini dirumuskan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Renhan Kemhan dengan tugas yaitu, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pertahanan (Permen Nomor: Per/01/M/VIII/ 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kemhan).

    Menurut Dirjen Renhan Kemhan Marsda BS Silaen SIP, di Jakarta, kemarin, alokasi anggaran pertahanan 2011 sebesar Rp 47.498,50 miliar atau sebesar 0,68 % terhadap produk domestik bruto (PDB). "Rencana kebutuhan alokasi pagu anggaran pertahanan negara sesuai postur pertahanan negara tahun 2010-2014 sebesar 1,8 % sampai 2,1% PDB. Sedangkan ketersediaan alokasi anggaran pertahanan sesuai RPJMN (base line) tahun 2010-2014 sebesar Rp 279.862,47 miliar yang belum mencapai target 1,8 % sampai 2,1 % dari PDB," ujarnya.

    Dia menyebutkan, kebijakan untuk mencukupi atau menaikkan pagu indikatif pertahanan negara pada Rencana Strategis (Renstra) 2010-2014, dalam rangka pemenuhan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI terdiri atas beberapa hal.

    Yaitu, Rencana Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal Alutsista TNI Tahun 2011-2014 sebesar Rp 50 triliun. Dan esuai direktif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 4 Mei 2010 yakni, pertama anggaran pertahanan akan ditingkatkan menjadi 1,0-1,5 % PDB tahun 2015. Kedua, pengembangan personel mengikuti konsep zero growth (dinamis) dan right sizing.

    Ketiga, pengadaan alutsista diutamakan produksi dalam negeri. Keempat, pengadaan alutsista dari luar negeri hanya jenis yang betul-betul belum dapat diproduksi di dalam negeri dan sebanyak-banyaknya melakukan transfer teknologi.

    Selanjutnya, soal APBN perubahan (APBN-P), Dirjen Renhan mengatakan, dalam percepatan pemenuhan kekuatan pokok minimal alutsista TNI 2010-2014, Kemhan dan TNI memerlukan anggaran sebesar Rp 149,78 triliun untuk pengadaan dan perawatan serta pemeliharaan alutsista. "Sementara alokasi anggaran base line yang tersedia sesuai RPJMN Tahun 2010-2014 hanya sebesar Rp 99,78 triliun, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp 50 triliun,"ucapnya.

    Menurut dia, hasil rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Panglima TNI tanggal 19-20 Oktober 2010, di antaranya adalah, pertama, Komisi I DPR dan pemerintah bersepakat untuk memenuhi kebutuhan anggaran modernisasi alutsista Renstra Tahap I (2011-2014) yang masih ada gap sebesar Rp 50 triliun dari kebutuhan total Rp 150 triliun (untuk pengadaan, pemeliharaan dan perawatan alutsista).

    Kedua, Untuk Tahun Anggaran 2011, alokasi anggaran percepatan pemenuhan alutsista mendapat tambahan dari dana optimalisasi sebesar Rp 2,0 triliun dan masih ada kekurangan sebesar Rp 9 triliun yang diupayakan dipenuhi dalam APBN-P 2011 melalui mekanisme pembahasan anggaran antara pemerintah dan Badan Angaran DPR.

    Berkaitan dengan hal tersebut, tutur dia, Kemhan dan TNI pada 2011 mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 9.278,96 miliar, percepatan MEF sebesar Rp 9 triliun dan tambahan anggaran mendesak non-MEF sebesar Rp 278,96 miliar. Dari ajuan tersebut sesuai RAPBN-P 2011, Kemhan dan TNI direncanakan didukung sebesar Rp 2.485,4 miliar. "Ini diprioritaskan untuk pengadaan dan perawatanserta pemeliharaan alutsista TNI serta pembangunan lanjutan PMPP TNI," katanya.

    Kesejahteraan Prajurit

    Mengenai alokasi anggaran Kemhan yang diterima dalam RAPBN 2012, kebutuhan pembangunan pertahanan, dan komposisi ketiga Matra TNI (AD, AL dan AU) dan UO Mabes TNI dan Kemhan, B Silaen menjelaskan, dalam RAPBN 2012, Kemhan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp 64.437,00 miliar.

    "Ini belum mencukupi, karena anggaran belanja pegawai lebih besar dibandingkan belanja barang maupun belanja modal," ujarnya seraya menyebutkan rinciannya. Yaitu, belanja pegawai Rp 27.181,42 miliar (42,18 %), belanja barang Rp 10.186,80 miliar (15,81 %), belanja modal Rp 27.068,78 miliar (42,01 %), total Rp 64.437,00 miliar.

    Meski demikian, Kemhan memiliki komitmen besar untuk terus meningkatkan kesejahteraan prajurit. Menurut Dirjen Renhan, dalam rangka perbaikan kesejahteraan anggota TNI dan PNS, Kemhan/TNI setiap tahun berupaya meningkatkan kesejahteraan prajurit melalui beberapa hal.

    Pertama, perbaikan gaji pokok TNI dan PNS serta pensiunan rata-rata 13 % dalam enam tahun terakhir, dan dalam TA 2012 direncanakan naik sebesar 10 %. Kedua, Pemberian gaji ke-13. Ketiga, peningkatan uang lauk pauk (ULP) TNI (2006 Rp 25.000, 2011 Rp 40.000, dan rencana 2012 sebesar Rp 45.000).

    Keempat, pemberian tunjangan operasi keamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar. Ini diberikan mulai tahun 2010 dengan besaran sebagai berikut. Pertama, sebesar 150 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

    Kedua, sebesar 100 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk. Ketiga, sebesar 75 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan. Keempat, sebesar 50 % dari gaji pokok bagi yang bertugas mobile di wilayah udara dan laut perbatasan. Kelima, memberikan perbaikan remunerasi (tunkin) terhitung Juli 2010 untuk mendukung program reformasi birokrasi.

    Selain itu, pemanfaatan industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan alutsista TNI juga terus digalakkan. "Dalam pemenuhan kebutuhan alutsista TNI, diprioritaskan hasil produksi industri pertahanan dalam negeri," kata Dirjen Renhan.

    Oleh karena itu, tutur dia, dalam pelaksanaan pengadaan melibatkan Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) yaitu PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, PT LEN, PT Inti, PT Dahana Indonesia, dan BUMN lainnya serta perusahaan swasta nasional.

    Sumber : SUARA KARYA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.