ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Monday, October 25, 2010 | 3:37 PM | 0 Comments

    KKP Segera Cabut Izin 200 Kapal Asing


    Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad segera memproses dan mencabut izin sekitar 200 kapal penangkap ikan berbendera asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

    "Terdapat sekitar 200 kapal berbendera asing yang sekarang sedang kami proses untuk kami coret izinnya," kata Fadel ketika ditemui setelah acara pencanangan bulan mutu produk perikanan di KKP, Jakarta, Senin (25/10).

    Menurut Fadel, pencabutan izin tersebut karena para pengelola kapal penangkap ikan tidak mempunyai unit pengolahan ikan di Indonesia sebagaimana yang telah ditentukan. Kapal asing yang akan dicabut izinnya tersebut antara lain berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia, Taiwan dan China.

    Ia juga menuturkan, terdapat sejumlah kapal penangkap ikan berbendera asing yang menangkap di kawasan perairan Indonesia, tetapi hasil produk itu ternyata dijual di daerah perbatasan melalui kapal induk yang mereka miliki.

    Untuk itu, Fadel juga mengutarakan harapannya agar pihak TNI, khususnya Angkatan Laut, dapat mengawasi praktik tersebut. Saat ini terdapat sekitar 700 unit kapal penangkap ikan berbendera asing yang saat ini sedang beroperasi di wilayah kawasan perairan Indonesia.

    Proses pencabutan izin juga diperlukan agar berbagai hasil perikanan yang ditangkap di Indonesia bisa benar-benar diproses di dalam negeri agar industri pengolahan ikan domestik juga memiliki nilai tambah.

    Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengemukakan, agar KKP tidak hanya memperhatikan masalah perizinan kapal tetapi juga mengenai penegakan aturan ketentuan terkait nasionalisasi anak buah kapal (ABK) yang harus dipenuhi kapal perikanan asing.

    "KKP harus melakukan mandat UU Perikanan, bagaimana menasionalisasi ABK dari kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia," kata Abdul Halim , Selasa (19/10).

    Pasal 35 A ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI wajib menggunakan nakhoda dan ABK berkewarnegaraan Indonesia.

    Masih pasal yang sama, ayat (2) menyebutkan, kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) wajib menggunakan ABK berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah ABK.

    Sedangkan ayat (3) menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

    Menurut Abdul Halim, rata-rata sekitar 80 persen dari ABK kapal perikanan berbendera asing adalah berkewarganeraan asing.

    Sumber: METRO TV

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.