Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad segera memproses dan mencabut izin sekitar 200 kapal penangkap ikan berbendera asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
"Terdapat sekitar 200 kapal berbendera asing yang sekarang sedang kami proses untuk kami coret izinnya," kata Fadel ketika ditemui setelah acara pencanangan bulan mutu produk perikanan di KKP, Jakarta, Senin (25/10).
Menurut Fadel, pencabutan izin tersebut karena para pengelola kapal penangkap ikan tidak mempunyai unit pengolahan ikan di Indonesia sebagaimana yang telah ditentukan. Kapal asing yang akan dicabut izinnya tersebut antara lain berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia, Taiwan dan China.
Ia juga menuturkan, terdapat sejumlah kapal penangkap ikan berbendera asing yang menangkap di kawasan perairan Indonesia, tetapi hasil produk itu ternyata dijual di daerah perbatasan melalui kapal induk yang mereka miliki.
Untuk itu, Fadel juga mengutarakan harapannya agar pihak TNI, khususnya Angkatan Laut, dapat mengawasi praktik tersebut. Saat ini terdapat sekitar 700 unit kapal penangkap ikan berbendera asing yang saat ini sedang beroperasi di wilayah kawasan perairan Indonesia.
Proses pencabutan izin juga diperlukan agar berbagai hasil perikanan yang ditangkap di Indonesia bisa benar-benar diproses di dalam negeri agar industri pengolahan ikan domestik juga memiliki nilai tambah.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengemukakan, agar KKP tidak hanya memperhatikan masalah perizinan kapal tetapi juga mengenai penegakan aturan ketentuan terkait nasionalisasi anak buah kapal (ABK) yang harus dipenuhi kapal perikanan asing.
"KKP harus melakukan mandat UU Perikanan, bagaimana menasionalisasi ABK dari kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia," kata Abdul Halim , Selasa (19/10).
Pasal 35 A ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI wajib menggunakan nakhoda dan ABK berkewarnegaraan Indonesia.
Masih pasal yang sama, ayat (2) menyebutkan, kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) wajib menggunakan ABK berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah ABK.
Sedangkan ayat (3) menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Menurut Abdul Halim, rata-rata sekitar 80 persen dari ABK kapal perikanan berbendera asing adalah berkewarganeraan asing.
Sumber: METRO TV
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment