Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Gamawan Fauzi mengatakan, program pembangunan di kawasan perbatasan akan dilaksanakan secara serentak, baik pembangunan fisik maupun nonfisik.
"Program (pembangunan) dilakukan secara serentak di segala bidang, bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," katanya, di Jakarta, Jumat.
Gamawan mengatakan, BNPP hanya berfungsi untuk pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Selain itu, BNPP juga berfungsi untuk menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan serta sarana lain di kawasan perbatasan.
Eksekusi pelaksanaan program pembangunan dilaksanakan oleh kementerian terkait yang bertanggungjawab.
"Kementerian sudah banyak bekerja tetapi selama ini berjalan sendiri-sendiri, belum berdasarkan program yang kita susun. Eksekutor adalah masing-masing kementerian di bawah koordinasi BNPP, jika ada yang bandel maka kita ingatkan," katanya.
Sementara itu, saat ini BNPP tengah menyiapkan rencana induk pengelolaan kawasan perbatasan untuk lima tahun hingga 25 tahun mendatang. Koordinasi pembangunan ini akan dimulai pada 2011.
Dalam rangka menyusun rencana induk ini, tim dari BNPP telah turun ke kawasan perbatasan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam pembangunan kawasan perbatasan.
Data tersebut meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi infrastruktur, kesehatan, pendidikan, tingkat pendapatan dan data lainnya.
"Dengan demikian kita tahu apa yang harus kita perbaiki terlebih dahulu dan dapat bekerja dengan terencana," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP, badan ini mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BNPP menyelenggarakan fungsi, di antaranya, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Selain itu, BNPP memiliki fungsi pengkoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
BNPP juga berfungsi untuk menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lain di kawasan perbatasan. Selain itu, menyusun anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.
Susunan keanggotaan BNPP ini terdiri atas Ketua Pengarah yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Ketua Pengarah I, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan selaku Kepala BNPP adalah Mendagri.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment