"Dan mereka menjelaskan ada salah kutip dari media Australia, dan mereka sudah klarifikasi ke media nasional kita," ungkap Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah Negeri saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (17/9).
Dalam klarifikasi tersebut, pihak Australia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas tuduhan penganiayaan tersebut. Lebih lanjut, pihak Indonesia khususnya Kepolisian Indonesia juga telah mengambil sikap untuk menolak bantuan tersebut.
"Kalau pun ada investigasi oleh kepolisian kita, tidak melibatkan pihak asing sekalipun mereka ada kontribusi terhadap pelatihan, tapi tidak memberikan hak dan kewenangan dalam negeri kita," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Australia memerintahkan pejabatnya untuk melakukan investigasi dugaan penyiksaan oleh Densus 88 kepada tahanan politik anggota kelompok separatis di Maluku.
Dari pernyataan tersebut disebutkan ada sekira 12 anggota kelompok separatis ditahan bulan lalu di Maluku. Mereka diduga mendapatkan penyiksaan oleh Densus 88 dengan cara ditutup matanya dan digebuk di wajah dan sekujur tubuh mereka, dengan menggunakan tongkat dan balok.
Sumber: OKEZONE
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment