JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI diminta untuk mendesak Kedubes atau Kemenlu Australia untuk membantah secara resmi laporan media negara itu terkait kesalahan penggunaan istilah ‘investigasi’ dugaan penyiksaan tahanan separatis oleh Densus 88 di Maluku.
Pada Jumat kemarin, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya mendapat penjelasan dari Kedubes Australia di Indonesia bahwa ada salah kutip dari media Australia.
“Seharusnya Kemenlu meminta Kedubes atau Kemenlu Australia untuk melakukan bantahan berita terkait dengan salah kutip istilah investigasi di Sydney Morning Herald,” tutur ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) kepada okezone, Sabtu (18/9/2010).
Hikmahanto menjelaskan tujuan bantahan tersebut agar publik Australia tidak memiliki persepsi yang salah seolah-olah Indonesia mudah untuk diintervensi dengan tindakan staf Kedubes Australia yang melakukan ‘investigasi'.
Kedubes Australia, lanjutnya, tidak seharusnya hanya mengklarifikasi atau membantah berita salah kutip tersebut ke media Indonesia.
“Permintaan Kemenlu Indonesia kepada Kedubes Australia agar tidak terkesan Kemenlu lemah dan kurang responsif dalam berdiplomasi di mata publik Indonesia,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu Faizasyah juga mengatakan pihak Australia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas tuduhan penganiayaan tersebut. Lebih lanjut, pihak Indonesia khususnya Kepolisian Indonesia juga telah mengambil sikap untuk menolak bantuan Australia.
"Kalau pun ada investigasi oleh kepolisian kita, tidak melibatkan pihak asing sekalipun mereka ada kontribusi terhadap pelatihan, tapi tidak memberikan hak dan kewenangan dalam negeri kita,” jelas Faizasyah kemarin.
Sumber: OKEXONE
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment