JAKARTA--MI: Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa proses pengadaan alat utama sistem persenjataan yang dibiayai dari utang luar negeri perlu diperbaiki.
"Proses pengadaan alutsista terutama yang dibiayai dari pinjaman komersial luar negeri perlu diperbaiki atau disempurnakan," kata Menkeu di Jakarta, Senin (4/10).
Ia menyebutkan, perbaikan perlu dilakukan terutama dari sisi perencanaan, kecepatan eksekusi, serta tata kelola agar mekanisme pengelolaan barang hingga pembiayaannya dapat dilakukan lebih cepat, efisien, transparan dan akuntabel.
Selama ini, hampir seluruh alutsista TNI dan alut Polri dibiayai dari pinjaman komersial luar negeri baik yang dijamin oleh Export Credit Agency (ECA) maupun pinjaman komersial biasa.
Menurut Menkeu, perbaikan atau penyempurnaan itu antara lain meliputi penegasan ketentuan tentang paket pembiayaan pinjaman luar negeri komersial dengan skim buyer's credit yaitu pengadaan barang dari produsen tidak satu paket dengan pendanaannya.
"Dengan demikian Kemenkeu dapat menentukan calon kreditur melalui suatu proses seleksi yang kompetitif," katanya.
Perbaikan lain meliputi perubahan urutan kegiatan pengadaan di mana proses pembiayaan oleh Kemenkeu tidak lagi dilakukan setelah proses pengadaan barang diselesaikan oleh Kemenhan, tetapi kedua proses akan dilakukan secara paralel.
"Selain itu perlu penegasan tentang otoritas yang dimiliki Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara dalam menentukan instrumen pembiayaan selain dari pinjaman luar negeri sehingga Menkeu berwenang untuk menetapkan alternatif instrumen pembiayaan lainnya yang tersedia misalnya dari penerbitan surat utang negara dan pinjaman dalam negeri," kata Menkeu.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment