JAKARTA – Komisi I DPR mendukung usaha Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) untuk merancang Undang-Undang Revitalisasi Industri Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional. RUU tersebut diperlukan untuk menguatkan industri pertahanan agar tidak gampang kolaps.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq berharap dalam RUU tersebut juga diatur agar industri pertahanan berada langsung di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tidak lagi ditangani lintas sektoral seperti yang sekarang terjadi.
“Jika industri pertahanan berada di bawah Kemenhan, mereka tak akan mudah kolaps karena didukung langsung oleh pemerintah,” kata Mahfudz yang ditemui di Gedung DPR, Jumat (8/10).
Meski demikian, RUU tersebut harus benar-benar disiapkan dan harus banyak didiskusikan agar arahnya jelas. Juga diperlukan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapat banyak masukan.
“Pembicaraannya saya pikir masih panjang. Paling mungkin RUU itu bisa diusulkan menjadi program legislasi nasional tahun 2011,” kata Mahfudz. Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin juga setuju RUU Industri Strategis segera dirumuskan.
Selain memperkuat industri pertahanan, RUU tersebut bisa menjadi payung agar orientasi pengadaan alutsista tidak digunakan untuk kebutuhan sesaat. “Pengadaan alutsista harus menjadi kebutuhan negara.
Artinya harus melalui UU karena kita punya pengalaman yang pa hit dengan Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN),” katanya. Hasanuddin mengatakan kalau dari dulu IPTN terus berkembang, mungkin pada tahun 2015 Indonesia sudah mampu membuat pesawat tempur.
Nyatanya IPTN tidak dikelola dengan baik oleh negara. “Ujung-ujungnya menjadi kolaps. Teknisinya pergi ke Brasil. Sekarang kalau kita mau membeli pesawat dari sana, yang bikin orang Indonesia,” katanya. Oleh sebab itu, dia setuju dengan niat KKIP membuat RUU industri strategis.
Ke depan, RUU itu harus mencantumkan beberapa poin yang bertujuan memperkuat industri pertahanan. Pertama, harus ada kebijakan bagaimana membantu industri pertahanan agar mampu mandiri dengan mempermudah bantuan modal, khususnya oleh perbankan.
Kedua, harus ada iktikad baik dari pengguna, yakni TNI dan Polri, untuk membeli dan mau menggunakan produk mereka. Ketiga, negara pun harus mau memasarkan perlengkapan itu ke luar negeri.
Sumber: Koran Jakarta
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment