ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, October 5, 2010 | 10:09 AM | 0 Comments

    Menkeu: Pengadaan Alutsista dari Utang Perlu Disempurnakan

    Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa proses pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang dibiayai dari utang luar negeri perlu dievaluasi dan disempurnakan.

    "Proses pengadaan alutsista terutama yang dibiayai dari pinjaman komersial luar negeri ditengarai perlu diperbaiki atau disempurnakan," kata Menkeu di Jakarta, Senin.

    Ia menyebutkan, perbaikan perlu dilakukan terutama dari sisi perencanaan, kecepatan eksekusi, serta tata kelola agar mekanisme pengelolaan barang hingga pembiayaannya dapat dilakukan lebih cepat, efisien, transparan dan akuntabel.

    Selama ini, hampir seluruh alutsista TNI dan alut Polri dibiayai dari pinjaman komersial luar negeri baik yang dijamin oleh Export Credit Agency (ECA) maupun pinjaman komersial biasa.

    Menurut Menkeu, perbaikan atau penyempurnaan itu antara lain meliputi penegasan ketentuan tentang paket pembiayaan pinjaman luar negeri komersial dengan skim buyer`s credit yaitu pengadaan barang dari produsen tidak satu paket dengan pendanaannya.

    "Dengan demikian Kemenkeu dapat menentukan calon kreditur melalui suatu proses seleksi yang kompetitif," katanya.

    Perbaikan lain meliputi perubahan urutan kegiatan pengadaan, di mana proses pembiayaan oleh Kemenkeu tidak lagi dilakukan setelah proses pengadaan barang diselesaikan oleh Kemenhan, tetapi kedua proses akan dilakukan secara paralel.

    "Selain itu perlu penegasan tentang otoritas yang dimiliki Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara dalam menentukan instrumen pembiayaan selain dari pinjaman luar negeri sehingga Menkeu berwenang untuk menetapkan alternatif instrumen pembiayaan lainnya yang tersedia misalnya dari penerbitan surat utang negara dan pinjaman dalam negeri," kata Menkeu.

    Sumber: ANTARA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.