ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Wednesday, October 6, 2010 | 7:19 PM | 0 Comments

    Hasil Laporan Singkat DPR : RDP Komisi I DPR RI dengan BUMNIP

    ilustrasi

    Ketua Rapat membuka Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI pada hari Senin, tanggal 27
    September 2010 Pukul 15.00 WIB dan menyatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum.

    - Ketua Rapat menjelaskan latar belakang RDP Komisi I DPR RI dengan Dirut PT. Pindad, PT.DI, dan PT. PAL dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan mengenai peran danupaya Pemerintah dalam mendukung BUMNIP yang mempunyai nilai strategis guna
    menyiapkan Alutsista yang dapat diandalkan oleh TNI dalam rangka Pertahanan Negara karenaAlutsista merupakan salah satu faktor penting bagi penyelenggaraan pertahanan negara.Urgensi ketersediaan dan kelayakan Alutsista tersebut sangat krusial untuk menunjang tugasdan tanggung jawab yang diemban oleh TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.Keberadaan Alutsista yang melekat dengan tugas utama TNI tersebut juga merupakan faktorpendukung identitas TNI sebagai institusi negara yang melaksanakan fungsi militer. Alutsistaselain mendukung fungsi pertahanan juga memiliki fungsi detterent bagi RI yang membawadampak penangkalan RI terhadap potensi ancaman dan membawa dampak posisi tawar RI dalam politik internasional.

    2- Dalam upaya pemenuhan kebutuhan Alutsista, Indonesia dihadapkan pada masalah, antara lain besarnya beban pembiayaan keuangan negara yang dibelanjakan untuk membeli atau melakukan perawatan Alutsista di luar negeri, karena terbatasnya kemampuan industri strategis/pertahanan nasional dalam memenuhi kebutuhan yang ada. Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemberdayaan BUMNIS/BUMNIP dipandang sebagai salah satu solusi yang realistis dan memerlukan suatu langkah yang disertai dengan koordinasi/sinergi antar berbagai departemen/instansi pemerintah yang terkait. Sejauh ini permasalahan riil yang dihadapi dalam memberdayakan BUMNIS/BUMNIP adalah faktor pembiayaan, khususnya pembiayaan dari dalam negeri/sektor perbankan nasional, untuk pembiayaan produksi dan Research & Development (R&D), serta permasalahan feasibility pemasaran produk-produk yang dihasilkan. Berbagai lembaga pembiayaan/perbankan nasional cenderung enggan untuk mendukung pembiayaan kegiatan BUMNIS/BUMNIP karena kegiatan industri tersebut dipandang tidak komersial dari segi bisnis. Inilah salah satu tantangan konkrit yang diharapkan Komisi I DPR RI untuk melakukan pendalaman dan perumusan terobosan baru yang konkrit dan feasible dalam

    upaya pemberdayaan BUMNIP.
    - Selanjutnya mempersilahkan Dirut PT. Pindad, PT. DI, dan PT. PAL untuk memberikan paparannya.

    DIREKTUR PT PAL INDONESIA :
    - Menjelaskan tentang persiapan pembangunan kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) sebagai berikut:
    - Kapal PKR dibangun secara utuh di PT. PAL;
    - Porsi PT. PAL : 25%-40% (minimum 25%) sesuai dengan Preliminary Joint Operation

    Agreement (JOA) yang telah ditandatangani PT. PAL- DSNS pada 2 Maret 2010;
    - Hak kepemilikan design PKR adalah Kemhan dan JO PAL – DSNS, PT. PAL dapat menjual

    PKR ke negara Asia/ASEAN tanpa harus membayar royalti, dan apabila DSNS menjual selain ke negara Asia maka module engine dan atau module bridge disupply oleh PT. PAL;
    - Adanya transfer of technology ke PT. PAL dan industri strategis;
    - Komitment investasi dari DSNS US $ 7 Juta dengan konsep bisnis to bisnis;
    - Adanya improvement sigma class yang merupakan perbaikan dari permasalahan yang terjadi pada 4 kapal sigma class sebelumnya;
    - Pembebasan pajak untuk pengadaan dan pembangunan PKR.
    - Meminta dukungan Komisi I DPR RI yakni :

    1. Adanya konsistensi serta kebijakan standarisasi kebutuhan kapal perang RI dalam rangka kemudahan kekuatan pengganda/kuat cadangan tempur dalam kondisi darurat militer, (contoh: saat ini ada kebutuhan Kapal Cepat Rudal 40 mt sementara PT. PAL sendiri sudah mampu memproduksi Kapal Cepat Rudal 38 mt dan 57 mt yang dapat dipersenjatai dengan rudal;

    2. Mengingat faktor security, After Sales Service (docking etc) dan utilisasi fasilitas maka perlunya kebijakan yang jelas apakah pembangunan kapal perang dapat dibenarkan dibuat digalangan kapal swasta, mengingat masih adanya galangan milik pemerintah yang masih memerlukan tambahan loading pekerjaan;

    3. PT PAL membutuhkan penyelamatan (rescue) secara komprehensif, cepat dan nyata; yang diperlukan saat ini adalah restrukturisasi hutang perbankan nasional dan penyertaan modal, sehingga perlu adanya RDP bersama Komisi terkait, al. Komisi I, Komisi VI, dan lainnya.

    3- Terkait dengan kesiapan PT PAL dalam pembangunan kapal selam dalam rangka pemenuhan alutsista dilatarbelakangi oleh adanya rencana Kementerian Pertahanan dan TNI AL untuk mengadakan 1 unit kapal selam dalam Renstra IV.

    - Proses pengadaan unit kapal selam tersebut direncanakan dilaksanakan pada tahun 2010-2011;
    - Adanya tawaran dari beberapa negara kepada PT PAL Indonesia antara lain Daewoo- Korea Selatan dan Thyssen/HDW- Jerman untuk bekerja sama dalam pembangunan kapal selam tersebut.

    - Dukungan Komisi I DPR RI yang diperlukan dalam pengadaan kapal selam tersebut sebagai berikut:
    1. Adanya kebijakan Pemerintah dan DPR untuk melaksanakan pembangunan kapal selam di PT PAL manakala Pemerintah dan DPR merencanakan pembelian kapal selam;

    2. Adanya kebijakan untuk menambah fasilitas dan atau rehabilitasi fasilitas PT PAL untuk mencapai Minimum Facilities Readiness (MFR) untuk kesiapan pembangunan kapal selam sebagai bagian dari Revitalisasi Industri Pertahanan.

    3. Penambahan fasilitas dan atau modernisasi fasilitas tersebut dilakukan melalui penyertaan modal pemerintah (PMP)/APBN;

    4. Dalam pelaksanaan pembangunan kapal selam maka PT PAL bekerjasama dengan perusahaan pemilik teknologi yang akan dipilih oleh Pemerintah dan DPR.

    DIREKTUR PT PINDAD:
    - Menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
    A. Kontrak PDN 2010 masih dalam proses:
    a. Pengiriman akan dilaksanakan sampai April 2011,
    b. Untuk mengurangi keterlambatan, diharapkan sudah ada kejelasan produk sejak disusunnya RKK/L (LOI)
    B. Skema Joint Production dengan mitra luar negeri digunakan untuk produk baru Pindad yang terkendala:
    a. Fasilitas produksi belum lengkap,
    b. Skala ekonomi produksi belum tercapai.
    C. Litbang Alutsista meliputi:
    a. Road map kebutuhan produk kedepan yang jelas (apa dan kapannya)
    b. Litbang bersama (Industri – Institusi Litbang-Pengguna)
    c. Didukung pembiayaan DIPA
    d. Pengembangan industri hulu (ketersediaan bahan baku)
    D. Skema pembayaran yang diharapkan:
    a. Uang muka lebih besar (-50%)
    b. Pembayaran menggunakan Sistem Termin
    c. Persyaratan administrasi ringan untuk BUMNIP

    DIREKTUR PT PINDAD:
    - Menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
    Latar belakang BUMNIP:

    a. Besarnya keinginan TNI dan POLRI untuk menggunakan Alutsista buatan dalam negeri serta adanya “political will” adalah modal utama dalam revitalisasi dan pengembangan industri pertahanan dalam negeri khususnya BUMNIP. Tujuannya 4 untuk mendukung suatu sistem pertahanan yang memiliki sustainable self sufficiency tinggi sehingga berdampak pada deterrence power yang pasti.

    b. Sangat diperlukannya komitmen baik dari pihak Pemerintah, DPR, Pengguna, Industri yang terpilih (milik Negara maupun swasta nasional, institusi pendidikan dan penelitian nasional, perbankan (khususnya nasional) dan unsur pendukung lainnya guna dapat mewujudkan secara pasti, terukur dan terlaksana tercapainya pembangunan kemampuan serta kemandirian pertahanan di Indonesia.

    c. Untuk mewujudkan kemandirian tersebut, Indonesia saat ini mengembangkan suatu visi untuk memiliki industri pertahanan yang berdayaguna sampai tahun 2025 sehingga mampu memenuhi setidaknya kebutuhan sebagian besar penerapan strategi pertahanan nasional.

    Dasar Hukum BUMNIP
    1. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (termasuk perubahan-perubahan yang menyertainya).
    2. Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.
    3. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
    4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: 15 Tahun 2009 tanggal 28 Juli 2009 tentang Pembinaan Teknologi dan Industri Pertahanan.
    5. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pertahanan dengan Menteri Negara BUMN, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI tentang Revitalisasi Industri Pertahanan Dalam Negeri, tanggal 11 Desember 2009.
    6. Keputusan Menhan Nomor: 17/M/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Kebijakan Menhan RI, tentang Keberpihakan dan Pemberdayaan Industri Pertahanan Dalam Negeri.
    7. Perpres No: 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)

    Peran BUMNIP dalam Pemenuhan Alutsista TNI

    Visi Utama BUMNIP : Menjadikan industri Pertahanan Dalam Negeri berdaya saing tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan Alutsista/sarana pertahanan/peralatan keamanan dalam negeri serta sebagai leading sector dalam mencapai kemandirian alutsista TNI.

    Misi Utama BUMNIP :
    a. Memenuhi kebutuhan dasar TNI (matra darat, laut, dan udara) serta Polri.
    b. Menguasai teknologi dan mempunyai akar industri dalam negeri
    c. Mengembangkan SDM yang mumpuni dan kreatif
    d. Membangun jaringan melalui kerja sama strategis dengan mitra LN dan DN
    e. Memiliki dampak positif pada pembangunan ekonomi dan sistem sosial masyarakat Indonesia.

    Barometer kemajuan BUMNIP:

    a. Semakin meningkatnya produk yang digunakan oleh Pengguna
    b. Meningkatnya kandungan lokal
    c. Meningkatnya profesionalisme SDM dan
    d. Semakin lengkapnya infrastruktur yang dimiliki sehingga potensi dalam mengembangkan, melakukan reverse engineering dan memodifikasi serta5 membangun produk akan lebih luas, yang pada akhirnya akan meningkatkan posisi tawar bangsa dalam kancah perkembangan teknologi pertahanan.

    Dukungan Politik:
    a. Pemberdayaan industri pertahanan juga akan menjadi pijakan bagi pengembangan industri lainnya, yang secara akumulatif akan meningkatkan kemampuan bangsa Indonesia dalam aspek industri maupun perekonomian secara umum. Terkait dengan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa ketidakmampuan memberdayakan industri pertahanan akan turut menentukan daya saing bangsa Indonesia ke depan.
    b. Diperlukan kebijakan Pemerintah yang mendukung BUMNIP dimulai pada level perencanaan, pengadaan dan produksi.
    c. Segera diberlakukannya Payung Hukum (Keppres) dan Perpres yang menerangkan pola kerjasama Pemerintah dengan BUMNIP untuk dapat berperan serta dalam proses pengadaan Alutsista TNI sudah dibuat dari hasil program: Revitalisasi Industri Pertahanan” (Program 100 hari Kemhan).

    Dengan adanya Payung Hukum (Keppres) dan Perpres yang khusus mengatur tentang pola kerjasama Pemerintah (cq. Kemhan) dan BUMNIP dalam pemenuhan alutsista TNI, maka:
     Usulan Restra TNI 2010-2014 dapat dijadikan acuan rencana kerja BUMNIP
     BUMNIP akan menjadi bagian integral dalam proses pengadaan Alutsista TNI yang dapat dipenuhi oleh produk yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan Dalam Negeri, khususnya BUMNIP.
     BUMNIP akan memiliki nilai kompetitif yang tinggi bersaing dengan pemasok luar negeri.
     TNI akan mendapatkan kemudahan dalam hal dukungan purna jual dan pemeliharaan alutsistanya, pada akhirnya TNI akan mempunyai aspek deterrent dalam hal pertahanan negara terkait dengan pertahanan regional.

    Empat faktor utama dalam pengembangan BUMNIP sebagai berikut:

    1. Sumber Daya Manusia
    2. Keuangan dan Modal Kerja
    3. Pengembangan Teknologi
    4. Komitmen dan dukungan Pemerintah dan semua pemangku kepentingan dalam pendayagunaan Industri Pertahanan dalam negeri.

    Arah Pengembangan Industri Pertahanan

    1. Pengembangan Industri Pertahanan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan alutsista yang handal (reliable) selaras dengan rancangan strategis pertahanan dan memenuhi standarisasi sarana pertahanan. (Sesuai Renstra Kemhan/TNI).
    2. Industri pertahanan harus selalu melakukan inovasi teknologi yang mampu menjaga kelangsungan industri pertahanan terkait dalam skala ekonomis.
    3. Industri pertahanan dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi (effectivity) sehingga dapat memberikan keunggulan komparatif (competitiveness).
    4. Industri Pertahanan (BUMNIP) membutuhkan kepastian:


    Dukungan dan komitmen Pemerintah dan semua pemangku kepentingan dalam pendayagunaan industri pertahanan

    Realisasi perencanaan dan pendanaan pada Renstra Kemhan/TNI, terkait dengan pekerjaan yang mungkin dilaksanakan oleh BUMNIP.

    5. Apabila aspek pengembangan industri pertahanan (khususnya BUMNIP) dapat dipenuhi, maka industri pertahanan terkait dapat memiliki produk yang mempunyai faktor “deterrent” bagi pertahanan nasional secara umum.
    6. Sinergi antar industri pertahanan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan pertahanan sangat dibutuhkan.
    7. Sesuai dengan kompetensi masing-masing industri pertahanan dan dukungan pemerintah terkait kebijakan industri pertahanan, maka tujuan menuju kemandirian industri pertahanan bukan hal yang mustahil dicapai.

    Usulan Solusi dan Rekomendasi

    1. Dukungan Politik
    Pemerintah mengutamakan pengembangan, modifikasi maupun penyempurnaan alutsista yang diperlukan oleh negara dengan melibatkan BUMNIP.

    Bila suatu alutsista belum dapat diproduksi atau dikembangkan di dalam negeri, maka dapat mengimpor alutsista tersebut dengan harapan pemasok dapat memberikan offset kepada industri pertahanan dalam negeri, khususnya

    Pemerintah diharapkan sebagai pembeli utama dan berkelanjutan terhadap produk alutsista dalam negeri.

    Pemerintah juga diharapkan membantu secara aktif penjualan alutsista buatan dalam negeri ke luar negeri dengan skema G to G.


    Pemerintah memberikan kontrak pemeliharaan alutsista buatan dalam negeri maupun buatan asing kepada industri pertahanan dalam negeri.


    2. Dukungan Keuangan
    Pemerintah melalui skema pembiayaan tertentu (contoh PDN ataupun PHLN) membiayai pengembangan, modifikasi maupun penyempurnaan alutsista yang diperlukan oleh negara (Pada TA 2010-2014 pembiayaan PDN masih jauh dari mencukupi untuk belanja alutsista dalam negeri).

    Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan penjualan alutsista buatan dalam negeri kepada pembeli dari luar negeri dalam bentuk kredit ekspor dengan skema G to G.

    3. Dukungan Regulasi

    Pemerintah mengeluarkan peraturan balance trade/offset dengan produk dalam negeri (produk BUMNIP) untuk setiap pengadaan barang dari luar negeri yang dibiayai dari uang negara.

    Kondisi Saat Ini terkait Produksi Pesawat Terbang/Helikopter
    Memerlukan waktu cukup lama untuk proses penetapan serta persetujuan alokasi anggaran Alutsista TNI. Hal ini sangat menyulitkan PT DI dalam menyusun rencana kerja perusahaan serta perencanaan produksi sehingga mengganggu cash flow perusahaan. Solusinya antara lain: perlu upaya seluruh pihak yang berkepentingan untuk percepatan kepastian alokasi anggaran serta implementasi pengadaan alutsista TNI pelaksanaan Renstra Alutsista TNI secara sinergi dan terintegrasi dengan BUMNIP akan memberikan nilai tambah dalam rangka efisiensi devisa negara (skenario PHLN ataupun PDN) yang berujung pada keuntungan negara karena mayoritas devisa kembali ke negara dalam bentuk multiplier effect.


    7 Diusulkan agar rencana pengadaan Alutsista TNI dari luar negeri dikaitkan dengan persyaratan offset yang memadai dan bernilai tambah bagi industri dalam negeri (cq. BUMNIP) untuk mendukung kemandirian pertahanan nasional. KETUA RAPAT (DRS. MAHFUDZ SIDDIQ, M.SI):

    - Menyampaikan Kesimpulan Rapat sebagai berikut:

    Untuk merespon dan mengantisipasi kebijakan politik penguatan peran BUMNIS/BUMNIP dalam pengembangan industri pertahanan nasional dan pemenuhan kebutuhan alutsista TNI, Komisi I DPR RI dengan ini :

    1) Bertekad agar kemampuan industri nasional khususnya Transfer of Techonology (TOT) BUMNIS/BUMNIP dapat terus meningkat termasuk local content-nya, sehingga ke depan diharapkan BUMNIS/BUMNIP dapat melakukan ekspor produk industri pertahanan nasional. Dalam hubungan ini, Komisi I DPR RI mendesak BUMNIS/BUMNIP untuk lebih meningkatkan profesionalisme, kemampuan SDM, dan melakukan langkah-langkah efisiensi serta pembenahan manajemen.

    2) Meminta BUMNIS/BUMNIP agar selalu siap bekerjasama dengan industri manapun yang ditunjuk oleh Pemerintah, dalam upaya diversifikasi produk pertahanan nasional dengan mengutamakan perolehan keuntungan bagi BUMNIS/BUMNIP dan Pemerintah.

    3) Akan menjadwalkan Rapat Gabungan dengan Komisi terkait bersama PT. PAL, PT. PINDAD, dan PT. Dirgantara Indonesia, dalam rangka mendorong kesiapan BUMNIS/BUMNIP dari sisi kemampuan teknologi, korporasi, dan manajemen.

    CATATAN: Berkaitan dengan point 3 diatas, diharapkan:

    1) BUMNIS/BUMNIP membenahi struktur keuangan (melakukan Corporate & Financial Restructuring) melalui Professional Consultant yang disetujui oleh Kementerian Keuangan.
    2) BUMNIS/BUMNIP menyampaikan laporan keuangan serta usulan kebutuhan finansial BUMNIP dalam tempo 2 (dua) bulan kepada Komisi I DPR RI.

    Sumber: DPR

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.