REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, peningkatan kekuatan pokok minimal persenjataan TNI selain diperuntukkan untuk menangkal ancaman dari luar dan mengatasi masalah keamanan dalam negeri juga diperuntukkan bagi operasi militer selain perang. "Operasi Militer Perang adalah upaya menangkal ancaman dari luar dan mengatasi masalah keamanan dalam negeri. Sedangkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) antara lain untuk penanggulangan bencana atau misi perdamaian," kata Menhan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang rencana strategis pengembangan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan modernisasi alat utama sistem persenjataan.
Terkait itu, Menhan mengatakan saat ini sedang dilakukan pembangunan suatu Kompleks Pusat Misi Pasukan Perdamaian seluas 250 hektar. Di lokasi tersebut akan dilakukan pelatihan misi perdamaian, penanggulangan bencana, antiteror, dan untuk menempatkan pasukan siap tempur.
Sebelumnya Menhan mengatakan, ada kekurangan sekitar Rp50 trilun untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk mencapai kekuatan pokok minimal persenjataan TNI. "Kebutuhan anggaran untuk mencapai kekuatan pokok minimal persenjataan TNI diperkirakan sekitar Rp150 triliun untuk lima tahun kedepan, sementara kemampuan negara hanya Rp 100 triliun," katanya.
Ia menjelaskan, Presiden Yudhoyono telah meminta Kementerian Pertahanan, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan TNI bersama-sama membahas defisit sebesar Rp50 triliun itu agar kekuatan pokok minimal persenjataan TNI tetap dapat terpenuhi. Sebelumnya, Presiden Yudhoyono mengatakan, sistem persenjataan tentara harus ditingkatkan agar mencapai taraf ideal untuk melindungi tanah air yang sangat luas. "Kita relatif tertinggal dibandingkan negara lain, termasuk negara tetangga kita," kata Presiden.
Menurut Presiden, peningkatan kualitas dan modernisasi peralatan utama sistem senjata adalah hal mutlak untuk pertahanan negara. Oleh karena itu, Kepala Negara berharap rencana strategis tentang hal itu bisa dipercepat.
Sumber: REPUBLIKA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment