TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, saat ini pemerintah sedang menggodok RUU revitalisasi industri strategis pertahanan keamanan nasional. Undang-undang ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan pembinaan didalam industri pertahanan nasional.
"Payung hukum di dalam pemberdayaan industri dalam negeri, menyangkut pendanaan, pemasaran, dan industri-nya. Selama ini kita belum memiliki payungnya, dengan KKIP dan UU ini nantinya kita sudah mempunyai batas (kebutuhan pertahanan) mana yang diproduksi dalam negeri, itu kita tegaskan nggak di beli dari luar," kata Sjafrie, di Jakarta, Kamis (7/10).
Menurut Sjafrie, saat ini pemerintah sudah berusaha meningkatkan pemenuhan kebutuhan TNI dari industri pertahanan dalam negeri. Salah satu contohnya adalah payung udara/payung statik untuk pasukan lintas udara yang kini diproduksi di Tulung Agung. "Jadi yang payung plastik tidak lagi impor," ujarnya.
Selain meningkatkan produksi dalam negeri, pemerintah juga tetap melakukan kerjasama di bidang industri pertahanan dengan sejumlah negara seperti Amerika, Korea Selatan, Perancis dan sebagainya. Pemerintah juga melakukan join production yang antara lain dilakukan PT Dirgantara Indonesia, Pindad, PT PAL, dengan Belanda dalam pembuatan rudal dan kapal perang. "Pindad sedang membuat panser Canon, mungkin selesai dalam dua tahun," ujarnya.
Sjafrie adalah sekretaris Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Komite ini dibentuk pemerintah untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan kebijakan nasional industri pertahanan. Komite ini juga berupaya untuk meningkatan kapasitas produksi produsen alusista dan nonalusista. KKIP beranggotakan Menteri Pertahanan sebagai Ketua, Menteri BUMN sebagai wakil ketua, Wakil Menteri Pertahanan sebagai sekretaris dan anggota terdiri dari Menteri Perindustrian , Menteri Riset dan Teknologi, Panglima TNI, dan Kapolri.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment