KUTA, KOMPAS.com - Sistem informasi navigasi penerbangan yang selama ini dikontrol oleh Singapura, akan mulai dialihkan ke Indonesia pada Januari 2011. Dengan cara ini, kedaulatan negara dilihat dari pengawasan areal udara menjadi jauh lebih jelas.
"Selama ini, informasi navigasi udara untuk penerbangan di sekitar kawasan Singapura (terutama Batam dan sekitarnya) dikontrol atau harus melapor ke Singapura. Karena wilayah udara Singapura sangat sempit, sehingga setiap pesawat yang tinggal landas akan langsung melampaui wilayah udaranya, sehingga laporannnya ke Singapura. Setelah FIR (Flight Information Region) Indonesia digabungkan, maka laporan itu akan dialihkan ke Indonesia," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo di Kuta, Bali,
Menurut Tommy, selama ini, wilayah udara Indonesia dibagi atas dua area FIR, yakni FIR Barat yang diawasi PT Angkasa Pura II dan FIR Timur yang dikelola PT Angkasa Pura I. Mulai Januari 2011, kedua FIR itu akan digabungkan menjadi satu FIR saja.
"Kemudian pengawasannya pun akan dilakukan oleh satu lembaga atau badan usaha. Dan seluruh aset navigasi yang saat ini dikelola Angkasa Pura I dan II akan diserahkan ke lembaga khusus itu," ujarnya.
Ada dua opsi tentang lembaga pengelola FIR tersebut. Pertama, diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah komando Kementerian Perhubungan. Kedua, ada pembagian usaha antara Angkasa Pura I dan II, bisa saja Angkasa Pura I mengelola FIR dan Angkasa Pura II mengelola aset bandar udara, atau sebaliknya.
"Namun, saat ini sedang menunggu pematangan. Usulannya sedang digodok di Sekretariat Negara serta Kementerian Hukum dan HAM. Bagi kami, semua opsi itu bagus," ujar Tommy.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment