ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Wednesday, August 4, 2010 | 10:39 PM | 0 Comments

    Melanggar, 2 Kapal Ditangkap Kapal Perang TNI AL

    KRI Fatahillah-361

    JAKARTA (Pos Kota) – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Kolonel Laut (P) Herry Setianegara S.Sos, SH, MM, mengatakan Kapal Perang TNI Angkatan Laut, masing-masing KRI Fatahillah-361 dan KRI Todak-803 mengamankan dua kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran tindak pidana hukum di laut yuridiksi nasional Indonesia.

    Kedua kapal tersebut antara lain, kapal Tug Boat Apollo-IX berbobot 24 gross ton berbendera Indonesia dengan nakhoda Hamzah menggandeng Tongkang Golden Sari II yang sedang mengangkut batu koral sebanyak 900 m3 dari Tanjung Selor ke Nunukan Kalimantan Timur. Kapal ini diamankan KRI Fatahillah-361 karena ditemukan empat indikasi pelanggaran awal diantaranya; tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang dulunya sering dikenal dengan sebutan SIB (Surat Izin Berlayar) yang dikeluarkan oleh Syah Bandar, tidak memiliki surat sertifikat pengoperasian kapal tramper, tidak memiliki SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan tidak memiliki surat sertifikat garis muat.

    Sedangkan Kapal Motor (KM) Suka Maju berbobot 33 gross ton, jenis kapal ikan Indonesia yang dinakhodai oleh Suhaimi dan 24 orang ABK (Anak Buah Kapal), dengan muatan kurang lebih lima ton jenis ikan campuran diamankan KRI Todak-803 karena tidak memiliki surat VMS (Vessel Monitoring System/system pemantauan kapal perikanan) dan tidak memiliki Sijil (buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja diatas kapal).

    Menurut Kadispenal, Nakhoda kapal Tug Boat Apollo-IX, Hamzah yang menggandeng Tongkang Golden Sari II dan kelima ABK-nya akan dijerat hukum dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara Suhaimi dan 24 orang ABK-nya akan dijerat hukum dengan UU nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

    Kedua Nakhoda kapal tersebut berikut ABK dan barang buktui lainnya saat ini sudah diamankan di Pangkalan Angkatan Laut untuk proses hukum. Hamzah Nakhoda kapal Tug Boat Apollo-IX diamankan dan disidik di Lanal Tarempa sedangkan Suhaimi nakhoda Kapal Motor (KM) Suka Maju diamankan dan disidik di Lanal Tarakan.

    Sumber: POS KOTA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.