JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menggenjot pemasukan kas negara melalui pajak dan retribusi daerah. Mulai Januari 2012, seluruh kendaraan dinas milik TNI dan Polri dikenai pajak.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek, menyatakan pengenaan pajak kendaraan dinas TNI-Polri itu merupakan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Pemberlakuan itu bersamaan telah diundangkannya Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
“Pajak itu untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” kata Reydonnyzar Moenek, kemarin. Pemberlakuan ketentuan ini juga sesuai UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan ini sudah bisa dianggarkan instansi masing-masing dengan besarannya sekitar 0,5 sampai 1 persen dari nilai jual kendaraan. Pemasukan PAD lainnya juga dengan menaikkan tarif PKB kendaraan pribadi dari semula 5 persen menjadi maksimal 10 persen. Demikian juga nilai jual termasuk tambahan bagi kendaraan kedua dan seterusnya dengan nama pajak progresif.
Sumber: POS KOTA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment