ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Thursday, December 2, 2010 | 5:14 PM | 0 Comments

    Pengadaan Alutsista TNI Belum Bisa Secara Elektronik


    Letjen Sjafrie Sjamsoeddin. TEMPO/Hariandi Hafid

    TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin mengatakan, pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang dilakukan Kementerian Pertahanan belum bisa dilakukan secara elektronik. Sejauh ini, hanya pengadaan barang-barang umum yang sudah bisa dilakukan secara elektronik.

    "Kalau untuk alutsista belum bisa dielektronikkan karena alutsista bukan barang umum dan punya spesfifikasi untuk kepentingan pertahanan negara," kata Sjafrie di kantornya, Rabu (1/12).

    Kendati demikian, Sjafrie membantah anggapan bahwa pengadaan alutsista menjadi tidak transparansi dan tidak akuntabel. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan alutsista dapat dilakukan melalui metode pelelangan. "Artinya, (pengadaan alutsista) tetap bisa lewat metode pelelangan umum melalui koran, dan sebagainya," kata dia.

    Pengadaan alutsista secara elektronik, kata Sjafrie, memiliki kelemahan, yakni pemerintah tidak bisa menjamin beberapa aspek. Khususnya, aspek spesifikasi teknis dari peralatan militer yang akan dibeli.

    Seperti yang pernah terjadi di tahun 2007, Kementerian Pertahanan pernah mencoba melemparkan tawaran pembelian di internet. Ketika itu, Sjafrie mengatakan, pernah ada yang mengajukan tawaran yang ternyata bukan pabrikan, melainkan broker. "Kami minta company profile mereka tidak bisa ngikuti. Ini satu contoh bagaimana kita harus melakukan evaluasi pengadaan elektronik khusus untuk alutsista," katanya.

    Beda cerita jika pengadaan alutsista dilakukan lewat proses lelang melalui koran. Calon penjual yang sudah mendaftar harus bertemu muka (face to face) dengan calon pembeli, yakni Kementerian Pertahanan. Hal tersebut dimaksudkan agar kementerian bisa melakukan pengecekan fisik dan administrasi secara langsung untuk menjamin terjawabnya spesifikasi teknis dan kualifikasi administrasi alutsista yang akan dibeli.

    Meski terkesan kurang efisien, kata Sjafrie, bukan berarti pengadaan alutsista secara lelang menjadi tidak transparan dan akuntabel. Sebab, proses transaksinya dilakukan dengan cara langsung tatap muka. "Transparansinya kita umumkan di koran bahwa kita akan membeli peralatan militer tertentu," ujarnya.

    Sumber: TEMPO

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.