JAKARTA(SINDO) – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjamin tunjangan khusus bagi prajurit TNI yang bertugas di perbatasan akan langsung diberikan melalui rekening pribadi masing-masing prajurit TNI.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Muda TNI Bonggas Silaen mengatakan,pihaknya akan mengawasi dan memantau agar dana langsung ke prajurit tanpa ada pemungutan dan pemotongan. “Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang akan langsung mengirimkan dana tunjangan khusus tersebut ke rekening prajurit,” ujarnya di Kantor Kementerian Pertahanan kemarin. Bonggas melanjutkan, dana untuk tunjangan khusus perbatasan sudah tersedia di (KPPN).
Namun, proses pencairan masih harus menunggu surat perintah dari masing- masing Panglima Komando Utama (Kotama) atau Satuan Kerja tempat prajurit tersebut bertugas.“ Kalau Kotama atau Satker belum mengajukan surat pada KPPN, artinya dana tersebut tidak dapat dicairkan,”katanya.
Mekanisme pencairannya, lanjut Bonggas, Panglima Komando Utama (Kotama) seperti Panglima Komando Daerah Militer (Kodam), Panglima Armada Barat dan Timur TNI AL, Panglima Komando Operasi I dan II TNI AU, dan Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) tempat prajurit bertugas menyampaikan surat kepada KPPN yang berisi daftar prajurit yang bertugas di perbatasan beserta nomor rekening masingmasing prajurit.
“Sekarang pencairannya tergantung komandannya masing-masing,” ujar Marsda TNI Bonggas Silaen. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan, kata Bonggas, telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Renhan No 12/2010 tertanggal 22 Oktober 2010. Selain itu, Ditjen Renhan Kementerian Pertahanan juga telah mengirimkan Surat Telegram No ST/19/2010 tertanggal 28 Oktober 2010 kepada masing-masing Panglima Kotama.
Tunjangan khusus perbatasan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010. Dalam perpres tertanggal 19 Juli 2010 tersebut tertuang bahwa tunjangan diberikan dalam rangka untuk meningkatkan moral prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Pemberian tunjangan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2010.
Tunjangan khusus tersebut berupa tunjangan bulanan sebesar 150% dari gaji pokok diberikan kepada prajurit yang bertugas dan tinggal di pulau-pulau terluar tanpa penduduk. Sementara prajurit yang bertugas di pulau-pulau terluar yang berpenduduk diberikan tunjangan 100% dari gaji pokok. Dihubungi secara terpisah,anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno menyayangkan tersendat-sendatnya proses pencairan dana tunjangan khusus tersebut.
Prajurit TNI yang bertugas di perbatasan terutama di pulaupulau terluar seharusnya mendapatkan prioritas dan perhatian lebih baik dari pemerintah maupun para pimpinannya. “Mereka benteng pertama jadi harus ada atensi khusus,”katanya. Terkait tunjangan kinerja atau remunerasi Kementerian Pertahanan dan TNI, Marsda TNI Bonggas Silaen mengatakan, prosesnya berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
”Masalah remunerasi bolanya sudah di Kemenkeu. Dia sedang menghitung grade.Kalau dari kita dan TNI semua data sudah kita serahkan. Mereka sedang kerja keras berapa yang dikasih untuk Kemhan dan TNI,”katanya.
Sumber: SINDO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment