TEMPO Interaktif, Jakarta - Prajurit TNI yang bertugas di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar mulai tahun ini memperoleh tunjangan khusus. Tunjangan hanya diberikan kepada prajurit yang bertugas di dua daerah penugasan tersebut, sedangkan prajurit di daerah pasca konflik tak mendapatkan tunjangan khusus itu. Keputusan pemberian tunjangan khusus ini ternyata sudah disetujui Kementerian Keuangan, dan terhitung sejak 1 Januari tahun ini diberlakukan. kemudian Kementerian Keuangan akan menyalurkan uang tunjangan khusus ke KPPN (Kantor Pemberdayaan Pembayaran Negara) yang ada di tiap wilayah penugasan, berkoordinasi dengan panglima atau komandan setempat.
"Mulai bulan Oktober lalu anggaran sudah masuk dari Kemenkeu ke KPPN. Saya tinggal kirim surat telegram ke setiap panglima atau komandan lapangan untuk segera dilaksanakan pembayaran tunjangan perbatasan," kata Direktur Jenderal Rencana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsekal Muda TNI BS Silaen, Rabu 1 Desember 2010.
Ia memastikan uang tunjangan khusus tak bisa diintervensi siapapun, termasuk panglima dan komandan lapangan, karena uang tersebut ada di KPPN. Proses transfer uang tunjangan akan dilakukan secara langsung oleh KPPN ke setiap nomor rekening prajurit. "Komandan skuadron dan komandan batalyon pasti tidak tahu, uang tunjangan sudah masuk atau belum ke rekening prajurit," sambungnya.
menurut Silaen, besaran tunjangan khusus perbatasan ditentukan bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Bappenas. Prajurit yang bertugas di pulau tak berpenduduk akan mendapat tunjangan 150 persen dari gaji pokok. Prajurit di pulau berpenduduk memperoleh 100 persen dari gaji pokok. Sedangkan prajurit yang bertugas di wilayah perbatasan memperoleh tunjangan sebesar 75 persen dari gaji pokok. Adapun prajurit yang hanya bertugas sesaat di wilayah perbatasan akan mendapatkan tunjangan setengah dari gaji pokoknya.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 12 pulau terluar, 7 pulau di antaranya tak berpenduduk. Untuk wilayah perbatasan darat, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Di wilayah laut, Indonesia berbatasan langsung dengan Australia, India, Kepulauan Palau, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Wilayah perbatasan udara Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, serta batas dengan angkasa luar yang ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
Silaen mengatakan, bagi prajurit yang ingin memperoleh tunjangan khusus, mereka harus memenuhi dua kriteria. Pertama, prajurit benar-benar melaksanakan tugasnya di pulau terluar atau di wilayah perbatasan. Kedua, prajurit sudah memperoleh sprint (pengesahan) dari panglima atau komandan atau kepala satuan kerja di daerah penugasan. Untuk TNI AD dipimpin Pangdam, TNI AU oleh Pangkoops, dan TNI AL oleh Panglima Armada. "Tergantung komandan, kalau sudah di-ACC dan diprint, maka duit (tunjangan) bisa langsung turun," ujarnya.
Data lengkap besaran tunjangan tiap prajurit ada di Mabes TNI dan sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai basis data (database). Teknis pembayaran ada pada panglima setempat dan KPPN. "Saya dengar ada panglima dan komandan yang masih belum membuat skep surat-surat. Tapi saya pastikan tunjangan turun semua," kata Silaen.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment