TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Penjaga Laut dan Pantai Indonesia atau Indonesian Sea and Coast Guard. Penjaga Laut dan Pantai adalah sejenis badan pelaksana yang akan bertugas menjaga dan menegakkan aturan hukum di wilayah laut serta pantai Indonesia. Penjaga Laut dan Pantai nantinya akan memiliki kewenangan yang lebih luas ketimbang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang sudah ada saat ini.
"Rancangan Peraturan Pemerintah itu sedang diselesaikan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan," kata Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla, Laksamana Madya TNI Y Didik Heru Purnomo kepada Tempo di kantornya, Jumat 3 Desember 2010.
Pembentukan Badan Penjaga Laut dan Pantai ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Beleid tersebut mengatur bahwa Badan Penjaga Laut dan Pantai harus sudah terbentuk tiga tahun setelah UU Pelayaran diundangkan. "Jadi paling lambat pada Mei 2011," ujar Didik.
Dalam melaksanakan tugas keamanan dan penegakan hukum di laut dan pantai, badan ini memiliki kewenangan yang cukup luas. Seperti memberikan komando pengawasan keamanan di seluruh wilayah laut dan pantai Indonesia, serta menjadi koordinator institusi-intitusi lain yang bertugas di laut. Seperti TNI Angkatan Laut, Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Badan ini bisa memanggil unsur-unsur yang bergerak di laut dalam kaitan pengamanan laut."
Sedangkan dalam melaksanakan penegakan hukum, Penjaga Laut dan Pantai juga akan memiliki kewenangan penyelidikan. "Personil badan ini akan dilengkapi kemampuan melakukan tindakan penyelidikan," ujar mantan Wakil Kepala Staf TNI AL dan Kepala Staf Umum TNI ini. Namun badan ini tak berwenang melakukan tindakan hukum selanjutnya, seperti penyidikan.
Jika penyelidikan selesai, Badan Penjaga Laut dan Pantai akan melimpahkannya ke institusi yang lebih berwenang. Misalnya masalah kepabeanan akan dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai. "Atau kasus perompakan akan kita kasih ke polisi, kasus keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia. Namun kendati kewenangannya cukup luas, badan ini tak bertanggungjawab terhadap ancaman teritorial atau kedaulatan negara. Ini tetap menjadi tugas komponen pertahanan negara yakni TNI Angkatan laut.
Kepala Badan Penjaga Laut dan Pantai juga akan bertanggungjawab kepada Presiden dan pembinaan teknisnya berada di tangan Menteri Polhukam. Saat ini, Bakorkamla hanya sebatas berwenang mengkoordinir penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasi keamanan laut secara terpadu.
Bakorkamla sejatinya telah dibentuk sejak 1972. Di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kehadiran Bakorkamla diperkuat lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2005, dan diresmikan opersionalnya pada 29 Desember 2006 lalu. Duduk sebagai Ketua Bakorkamla adalah Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto. Dengan hadirnya Bakorkamla versi baru itu, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang sudah ada dibawah Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pun melebur ke dalamnya.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment