ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, April 19, 2011 | 11:50 AM | 0 Comments

    Inteligen Indonesia Dan Turki Bicarakan Kerjasama

    Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan, tim Komisi I dalam kunjungan kerjanya ke Ankara, telah bertemu Kepala Badan Intelijen Turki, Dr Hakan Fidan, dan membicarakan kerja sama intelijen kedua negara.

    "Juga secara khusus membahas kemungkinan kerja sama komunitas intelijen negara-negara muslim, khususnya untuk isu kontra terorisme," ujarnya melalui hubungan telepon internasional, Selasa.

    Mahfudz Siddiq menambahkan, pihak Badan Intelijen Turki (MIT) melalui Dr Hakan Fidan merespons antusias terhadap berbagai gagasan delegasi Komisi I DPR RI yang membidangi masalah luar negeri, pertahanan, intelijen, komunikasi dan informasi itu.

    "Tim juga mendiskusikan tentang beberapa pokok krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen, khususnya terkait isu kewenangan penyadapan, penahanan, koordinasi dan pengawasan internal," paparnya.

    Untuk penyadapan, MIT diharuskan mendapatkan izin dari Pengadilan dalam waktu 60 hari.

    "Kemudian untuk urusan penangkapan, dikatakan, MIT tidak memiliki wewenang untuk itu," ungkap Mahfudz Siddiq.

    Politisi PKS itu menuturkan pula, Kepala MIT juga secara ex officio menjadi atau bertindak sebagai koordinator fungsi-fungsi intelijen dari berbagai instansi.

    "Seperti intelijen militer, kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan lain-lain. Sementara untuk pengawasan eksternal dan akuntabilitas, tidak ada komisi khusus yang melakukan tugas itu," ujarnya.

    Tapi dalam urusan pertanggungjawabannya, demikian Mahfudz Siddiq, MIT bertanggung jawab langsung kepada PM.

    "MIT juga bertanggung jawab kepada parlemen jika diperlukan," kata Mahfudz mengutip keterangan Dr Hakan Fidan.

    Namun, kata Mahfudz Siddiq, dalam pelaksanaan tugas intelijen di Mesir bisa diperiksa dan diproses hukum, jika terjadi penyimpangan, setelah melalui izin dari Perdana Menteri.

    Sumber: ANTARA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.