ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Thursday, April 21, 2011 | 5:17 PM | 0 Comments

    Komisi I Lobi AS Untuk Mencekal Wamenhan

    Jakarta - Rencana kunjungan Komisi I DPR ke Amerika Serikat untuk mencabut cekal visa Wamenhan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin ditentang. Agenda Dewan tersebut dinilai hanya memperpanjang impunitas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

    "Agenda ini memperpanjang impunitas kasus-kasus pelanggaran HAM berat, setelah sebelumnya Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 3/P Tahun 2010, khususnya terhadap pengangkatan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Wakil Menteri Pertahanan," kata Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, lewat siaran pers kepada detikcom, Kamis (21/4/2011).

    Menurut Haris, pencekalan terhadap Sjafrie patut dilakukan mengingat sampai saat ini tidak ada mekanisme pengadilan HAM domestik yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

    "Termasuk terhadap Sjafrie Sjamsoeddin yang patut dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Santa Cruz 1991, Timor Leste dan pertanggungjawaban komando selaku Pangdam V sekaligus Pangkoops Mantap Jaya III yang bertanggung jawab atas keamanan di wilayah DKI Jakarta pada saat peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dan peristiwa Mei 1998 terjadi," paparnya.

    Haris mengatakan, pencelakan visa Sjafrie ke AS adalah bentuk dari berlakunya prinsip universal jurisdiction terhadap kejahatan-kejahatan serius tertentu bagi negara-negara yang masih memiliki persoalan HAM dengan warganya.

    "Karena kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan serius yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (hostis humanis generis) sehingga otoritas mana pun dan kapan pun berkewajiban untuk melakukan penghukuman atas kasus-kasus tersebut," ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga pimpinan rombongan ke AS, Hayono Isman mengatakan, pihaknya akan meminta pihak AS mencabut pencekalan Sjafrie karena menyangkut martabat bangsa. Tudingan terkait pelanggaran HAM terhadap Sjafrie juga dinilai tidak kuat.

    "Sebagai negara sahabat tidak semestinya mencekal Wamenhan apalagi atas dasar tuduhan bukan keputusan pengadilan sudah selayaknya kongres AS mencabutnya," tutur Hayono Isman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jumat 15 April lalu.

    Dalam kunjungan awal Mei nanti, Komisi I akan bertemu dengan Kongres AS, Menlu dan pejabat Pentagon.

    Sumber: DETIK

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.