ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, July 12, 2011 | 9:26 PM | 0 Comments

    DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Hak Karyawan PT DI Sebesar Rp 170 Milyar

    Jakarta - DPR mendesak Pemerintah segera menuntaskan pembayaran hak eks karyawan PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp. 170 Miliar. "Tidak perlu persoalan ini sampai ke Presiden, cukup tingkat Menteri saja bisa selesai persoalan ini,"jelas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Ruang Pansus D, Nusantara II, Selasa (12/7).

    Dia mengatakan, pimpinan DPR dan komisi IX DPR akan membuat surat kepada Meneg BUMN agar segera menyelesaikan tunggakan gaji eks karyawan PT DI. "Kita tinggal menunggu political will Meneg BUMN dan Menteri Keuangan agar segera membayar hak karyawan tersebut,"jelasnya.

    Menurutnya, pimpinan komisi IX DPR juga telah mengirimkan surat ke Bangar agar memasukkan anggaran PT DI untuk tahun anggaran 2011. "Sebelumnya pada tanggal 8 februari 2011 saat RDP Komisi IX DPR juga menegaskan dalam kesimpulannya bahwa Komisi IX DPR mendukung anggaran untuk PT DI,"paparnya.

    Sementara, Irgan Chairul Mahfiz (F-PPP) mengatakan, terdapat dua solusi menuntaskan persoalan ini pertama Pimpinan DPR menyurati Meneg BUMN agar segera menyelesaikan hak eks-karyawan yang belum dibayar.

    Kemudian, mendorong eks karyawan untuk mendapatkan permodalan sehingga mereka dapat kembali bekerja. "Karena suasana masih membahas APBNP ini dapat dipertajam dengan mencari solusi diantaranya membayarkan sisa hak karyawan sebesar Rp 170 miliar atau dalam bentuk pemodalan," jelasnya.

    Pengurus Serikat Pekerja PT DI, Mardiyono mengatakan, pada tahun 2003, pekerja dirumahkan dengan cara unprosedural, kemudian serikat pekerja melakukan perlawanan hukum hingga pada tanggal 31 desember 2003 jatuh putusan PHK.

    "Pada saat itu sebagian mengambil PHK karena keterpaksaan dan pembayaran tidak sesuai artinya masih memiliki kekurangan yang signifikan sehingga kami melakukan perlawanan hukum kembali," paparnya.

    Empat tahun kemudian, pada bulan September 2007 kami melakukan upaya hukum memailitkan PT DI dengan cara itu maka PT DI memiliki kewajiban segera membayarkan hak karyawan yang belum terbayar.

    "PN Niaga Jakpus mengabulkan permohonan kami, selanjutnya pada 17 September 2007 dilakukan mediasi dengan Mantan Wapres Jusuf Kalla dengan disepakati adanya perjanjian perdamaian. Yang intinya PT DI sepakat membayarkan hak karyawan sebesar Rp 170 miliar sisanya untuk 3431 orang dibawah SP forum komunikasi karyawan PT DI," paparnya.

    Sumber : Republika

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.