ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Wednesday, February 2, 2011 | 9:42 AM | 0 Comments

    TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik

    JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar masalah penanganan konflik diatur dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sedangkan Polri, meski setuju RUU Kamnas dituntaskan namun RUU Penanganan Konflik tetap harus dibahas.

    Perbedaan pandangan itu terutama tentang cara pelibatan TNI dalam penanganan konflik. Pada rapat dengar pendapat untuk meminta masukan atas RUU Penanganan Konflik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (1/2), Pemerintah, TNI, dan Polri memberikan pendapat masing-masing atas RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.

    Dari pihak pemerinyah hadir Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, dari TNI diwakili Asisten Operasi (Asops) Mayjen Hambali Hanafiah, dan dari Polri diwakili Kepala Divisi Binaan Hukum (Kadivbinkum) Polri, Irjen (Pol) Mudji Waluyo.

    Dalam RDP itu, Asops TNI Mayjen Hambali Hanafiah menyatakan bahwa dalam waktu dekat RUU Kamnas yang sempat mandek pembahasannya bakal dibahas lagi. "Menurut kami, kita perlu menunggu dulu RUU itu (Kamnas). Mana tahu ada hubungan," ucap Hambali.

    Sebelumnya, salah satu tarik ulur dalam RUU Kamnas adalah pelibatan TNI dalam penanganan konflik. Hambali mencontohkan, kerjasama TNI dan Polri dalam menangani konflik di Papua.

    "Bagi kami konflik itu karena ada dua kelompok bertikai, dan mereka tak melawan pemerintah. Kalau melawan pemerintah itu sudah dianggap pemberontakan," tandasnya.

    Hambali juga menyinggung soal kerjasama TNI dan Polri dalam menangani konflik di Ambon. Menurut Hambali, TNI dan Polri bertugas bersama di Maluku. Kalaupun ada bentrokan antara aparat TNI dengan Polri, kata Hambali, maka hal itu bukan karena pertikaian institusi.

    "Kita bukan berkonflik di sana. Yang ada, oknum berpihak pada pihak tertentu. Jadi hanya oknum, bukan institusi. TNI dan Polri secara institusi justru yang menyelesaikan masalah," imbuhnya.

    Sedangkan Kadivbinkum Polri Irjen (Pol) Mudji Waluyo mengakui bahwa RUU Penangangan Konflik memang punya semangat yang sama dengan RUU Kamnas. Namun menurutnya, bukan berarti RUU Penanganan Konflik tidak diperlukan.

    "Dalam perspektif Polri, bahwa penyelesaian konflik yang kami kelola tak selesai, memang benar. Seperti di Sambas, kita hanya tangani masalah hukumnya. Namun akar konfliknya tak hanya kami saja yang menangani, tapi harus lintasdepartemen. Sebab kami hanya mengurusi masalah hukumnya saja. Makanya perlu diberi UU khusus," katanya.

    Sedangkan Dirjen Kesbangpol Tanri Bali Lamo mengatakan, UU Penanganan Konflik tetap diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU lain. "Dengan UU ini, diharapkan ada protap (prosedur tetap) untuk mengambil langkah dalam penanganan konflik," ucapnya.

    Pada bagian akhir RDP, Ketua Baleg DPR, Ignatius Moelyono, meminta TNI, Polri ataupun pemerintah memberi masukan tentang definisi konflik dan jenisnya, beserta eskalasinya. "Termasuk siapa institusi yang menangani, dan solusi-solusinya. Kita harap ini bisa menjadi payung hukum yang menaungi penanganan pihak yang menangani konflik dan masyarakat," ucapnya.

    Sumber: JPNN

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.