ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Thursday, September 15, 2011 | 10:22 AM | 0 Comments

    Polri Diminta di Bawah Kemhan

    Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk dikembalikan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan lagi langsung di bawah presiden.

    Dengan posisi di bawah presiden, terbuka besar peluang intervensi dari kalangan eksekutif, bahkan partai penguasa. “Penempatan polisi di bawah presiden adalah inkonstitusional. Dalam sejarahnya, dari zaman Hindia Belanda sampai Orde Baru tidak ada polisi di bawah presiden,” tegas praktisi hukum Andi Muhammad Asrun di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

    Andi bersama dua orang rekannya, Dorel Almir dan Merlina, mengajukan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke MK kemarin. Pasal yang diuji konstitusionalitasnya adalah pasal 8 yang menyebut Polri berada di bawah presiden dan pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian kapolri oleh presiden.

    Menurut Andi, tidak ada satu pun pasal dari UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa kepolisian di bawah presiden langsung. Selain itu, kedudukan Polri di bawah presiden juga menimbulkan adanya bias politik kekuasaan dalam penegakan hukum.

    Sumber : Seputar Indonesia

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.