Jakarta, DMC – Seluruh anggota Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui penyampaian RUU di bidang Pertahanan dari pemerintah Tentang Pengesahan dan persetujuan antara Pemerintah RI dengan Federasi Rusia mengenai kerjasama bidang Teknik Militer.
Persetujuan ini dibacakan oleh Wakil DPR RI, Pramono Anum selaku perwakilan pimpinan DPR didalam forum Sidang Rapat Paripurna DPR RI yang baru memasuki masa Sidang I, Selasa, (21/9), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pada kesempatan Sidang Rapat Paripurna tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Mahfud Sidiq menyampaikan tiga hal yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut. Pertama, bahwa pada dasarnya Komisi I DPR memahami langkah-langkah yang dilakukan pemerintah terkait kerjasama teknik militer dengan pemerintah Federasi Rusia. Hal ini dikhususkan dalam rangka memenuhi kebutuhan alat system utama persenjataan (Alutsista) bagi TNI.
Kedua, Komisi I DPR RI menilai kerjasama ini merupakan kerjasama tingkat teknik militer dan dengan demikian kerjasama ini dapat dilanjutkan oleh pemerintah melalui Ratifikasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Ketiga mengatakan Komisi I DPR RI memandang perlu untuk dibentuk panitia kerja bersama pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan klasifikasi kerjasama bilateral di bidang pertahanan.
Sementara itu Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro dalam Rapat Paripurna saat menyampaikan pendapat akhir Presiden RI, mengatakan perlu dilanjutkan ratifikasi atas persetujuan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia terkait kerjasama teknik militer tersebut dalam bentuk Perpres.
Diungkapkan juga oleh Menhan, persetujuan kerjasama teknik militer dengan pemerintah Ferderasi Rusia ini merupakan pencapaian penting dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama interdependensi antar Negara khususnya kerjasama teknik militer.
Disamping itu diharapkan pada saat diimplementasikannya persetujuan ini dapat meningkatkan pengetahuan kekuatan dan kemampuan militer Indonesia dan membantu merevitalisasi industri strategis pertahanan nasional.
Penyampaian RUU kerjasama Teknik Militer RI – Rusia ini pada awalnya diajukan oleh pemerintah melalui surat Presiden pada tanggal 2 Juni 2010 kepada DPR RI. Dalam hal ini presiden telah menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU bersama anggota Komisi I DPR RI.
Didalam proses pembahasan RUU kerjasama Teknik Militer antara pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia pihak Komisi I DPR telah melaksanakan beberapa tahap pembahasan didalam forum rapat dengar pendapat baik dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kemhan, Kemlu dan Kemkumham maupun dengan para pakar dan akademisi.
didalam forum rapat terdapat masukan-masukan yang berarti, diantaranya adalah dengan adanya kerjasama bilateral tersebut pihak RI dimungkinkan untuk melakukan difersivikasi sumber pengadaan Alutsista bagi penyelenggaraan pertahanan negara.
Pada dasarnya MOU kerjasama Teknik Militer antara Pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia ini telah disetujui oleh Sidang Paripurna DPR maka tahap selanjutnya akan di sampaikan kepada presiden untuk dibuat suat Perpres sebagai bentuk payung hukum.
Sumber: DMC
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment