ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Friday, January 7, 2011 | 10:32 PM | 0 Comments

    Imparsial Nilai Sikap TNI Lindungi Kesalahan Anggotanya


    TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga advokasi HAM Imparsial mengecam sikap Panglima TNI dalam menangani kasus kekerasan prajurit TNI di Papua. Imparsial menilai sikap Panglima TNI adalah melindungi kesalahan anggotanya dengan hanya mengadilinya di tingkat pengadilan militer.

    "Kami kecam sikap yang menyatakan bahwa pengadilan militer lebih berat hukumannya dari hukuman sipil," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti dalam keterangan persnya di kantor Imparsial, di Jakarta (7/1/2011).

    Menurut Poengky, penting untuk dicermati perbedaan antara hukuman bagi pelaku penganiayaan dalam pengadilan sipil dengan KUHP dan pengadilan militer. "Dalam KUHP hukuman dari 5 hingga 7 tahun, sedangkan dalam kasus kekerasan aparat militer di Papua dalam peradilan militer hanya divonis 5-7 bulan penjara," kata Poengky.

    Vonis tersebut, kata dia, tidak setara dengan tindakan kekerasan aparat militer yang mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat sipil. Apalagi, praktek kekerasan serupa terus terjadi di bumi Papua.

    Poengky menilai kasus kekerasan di Papua itu tidak hanya sekadar pelanggaran HAM dan bisa diselesaikan di pengadilan militer, melainkan seharusnya dapat dibawa hingga pengadilan HAM.

    "Ada unsur yang meluas dan masif di dalamnya. Dari laporan komite anti penyiksaan PBB di 2008 terhadap kasus di Papua, tidak terlihat ada perubahan," ungkap Poengky.

    Apabila kasus kekerasan di Papua yang telah berlangsung sejak lama itu tidak diselesaikan, kata Poengky, hal itu justru dapat memperburuk citra militer. Terlebih lagi selama ini ada stigmatisasi separatis terhadap warga di sana. "Dan itu dijadikan justifikasi aparat untuk melegalkan kekerasan," ujar Poengky.

    Direktur Program Imparsial Al Araf menambahkan, ada banyak harapan terhadap Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Ia berharap panglima tidak bersikap permisif dan melindungi anggotanya yang melakukan kekerasan. "Hukuman ringan, bisa timbulkan kekerasan baru karena tidak ada efek jera. Itu yang harus dihindari," kata Araf.

    Sumber: TEMPO

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.