ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Thursday, January 6, 2011 | 8:44 AM | 0 Comments

    Panglima TNI: Kelompok Bersenjata Masih Banyak

    Jakarta, Kompas - Menanggapi hasil Pemantauan dan Penyelidikan Kekerasan di Puncak Jaya, Provinsi Papua, yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan, harus dipahami, masih banyak kelompok bersenjata di Papua.

    ”Irjen TNI dan Komnas HAM akan bersama-sama membicarakannya agar ada kesamaan persepsi,” kata Agus Suhartono di Jakarta, Rabu (5/1).

    Sebelumnya, TNI menyatakan, tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus penyiksaan di Papua. Putusan Pengadilan Militer Cendrawasih menyatakan, para prajurit yang terlibat dalam penyiksaan itu dinyatakan melanggar perintah atasan. Para prajurit yang terlibat dihukum lima bulan dan tujuh bulan penjara.

    Sementara hasil temuan Komnas HAM yang dipublikasikan Selasa lalu menyatakan, ada pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan Pendeta Kinderman Gire, dalam proses interogasi dan penyiksaan seperti pernah tersebar di situs Youtube.

    Agus Suhartono mengatakan, TNI akan mengundang Komnas HAM untuk duduk bersama dalam menilai kasus tersebut. Dengan demikian, bisa diperoleh persamaan persepsi tentang apa yang terjadi. ”Kalau hanya melihat dari luar dan tidak memahami dan mendalami di dalamnya, kacamatanya jadi berbeda,” katanya.

    Tentang proses pengadilan dalam Pengadilan Militer, Agus menyatakan, pihaknya tetap menjamin bahwa akan tercapai rasa keadilan di masyarakat. Bahkan, menurut dia, hukuman militer lebih berat daripada hukuman sipil. Tentang jumlah hukuman yang hanya tujuh bulan penjara, menurut dia itu sudah sesuai dengan kesalahan prajurit. ”Kita lihat prosesnya seperti apa. Pengakuan seperti apa. Kebenarannya seperti apa. Baru kita bisa memahami,” paparnya.

    Menurut Agus, kasus penyiksaan di Papua itu tidak bersifat sistematis dan murni merupakan kesalahan anak buah.

    Ia menekankan perbedaan situasi di Papua dan wilayah lain di Indonesia. Menurut dia, di Papua masih banyak kelompok yang memiliki senjata yang sewaktu-waktu bisa digunakan.

    ”Hal ini menjadi pengetahuan umum prajurit, termasuk masyarakat yang sulit mengakui akan keberadaan senjata tersebut,” kata Agus.

    Sumber: KOMPAS

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.