TNI akan mendapatkan remunerasi atau tunjangan atas perbaikan kinerja yang berbuntut pada kenaikan gaji total yang mereka terima. Kenaikan gaji akan diperhitungkan sejak Juli 2010 dan pembayarannya akan dirapel sekaligus.
Sejauh ini belum ada informasi lebih mendetail soal berapa gaji TNI, hingga di tingkat jenderal sebagai konsekuensi dari adanya remunerasi tersebut.
Sekedar pembanding, di Kementerian Keuangan yang paling awal menjalankan reformasi birokrasi, penghasilan yang diterima oleh pejabat eselon satu naik berkali lipat setelah remunerasi menjadi sekitar Rp40 jutaan.
Dokumen yang diperoleh VIVANews adalah daftar gaji pokok anggota TNI yang masih berlaku sebelum mendapatkan remunerasi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2010, tertanggal 5 Februari 2010, gaji pokok anggota TNI terbagi menjadi 21 jenjang dengan rentang Rp1,145 juta - Rp3,592 juta. (Versi lengkap lihat dokumen di samping artikel ini)
Gaji terendah anggota TNI adalah Prajurit Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji tertinggi merupakan Letnan Jenderal dengan masa kerja 32 tahun.
Bila berdasarkan golongan, Tamtama tertinggi adalah kopral kepala dengan masa kerja 32 tahun, yaitu Rp1,915 juta. Golongan Bintara, terendah adalah Sersan Dua dengan gaji Rp1,450 juta dengan masa kerja 0 tahun, dan tertinggi Pembantu Letnan Satu masa kerja 32 tahun, sebesar Rp2,553 juta.
Gaji Perwira Pertama dimulai dari Rp1,860 juta pada Letnan Dua masa kerja O tahun. Sedangkan tertinggi Kapten dengan masa kerja 32 tahun, Rp2,986 juta.
Perwira Menengah terendah pada Mayor dengan masa kerja 0 tahun, Rp2,040 juta, dan tertinggi Rp3,378 juta pada Kolonel dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji Perwira Tinggi dalam rentang Rp2,237 juta - Rp3,592 juta. Gaji terendah di golongan ini adalah Brigadir Jenderal masa kerja 0 tahun dan tertinggi Letnan Jenderal dengan masa kerja 32 tahun. Sementara itu gaji Jenderal tidak ditampilkan dalam data ini.
Seperti ditulis VIVAnews 14 Desember 2010, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan proposal remunerasi bagi enam lembaga sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 14 Desember 2010.
Total anggaran yang disampaikan sebesar Rp5,3 triliun untuk remunerasi dan reformasi birokrasi. "Anggaran untuk TNI Rp3,3 triliun dan Polisi Rp1,9 triliun," kata Priyo.
Remunerasi tersebut, kata dia, diberikan sebagai penghargaan atas prajurit TNI dan polisi di lapangan. "Mereka akan menerima rapelan untuk 6 bulan terhitung sejak 1 Juli 2010."
Sumber: VIVANEWS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment