Juru bicara TNI Angkatan Laut Kolonel Laut (S) Tri Prasodjo mengatakan, kedua kapal ikan itu masing-masing Kapal Motor (KM) Jitruangporn 7 dan KM Karuna Samut.
"Keduanya ditangkap oleh Kapal Perang RI Abdul Halim Perdana Kusuma-355 yang sedang melaksanakan operasi laut dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Ia mengungkapkan, KM Jitruangporn 7 berbobot 80 ton, dinakhodai Tarasi, diawaki delapan orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Thailand, serta telah berhasil menangkap kurang lebih satu ton ikan campuran.
"Satu ton ikan itu, ditemukan di dalam palka kapal," kata Tri.
Sementara itu, KM Karuna Samut dari perusahaan yang sama, berbobot 80 ton, dinakhodai Padid, diawaki delapan orang warga negara Thailand telah berhasil menangkap ikan campuran kurang lebih tiga ton yang disimpan pula di palka kapal.
"Kedua kapal ikan asing tersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan melakukan penangkapan ikan tidak dilengkapi dokumen pada saat diperiksa sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Tri.
Ia menambahkan, kedua kapal beserta 18 orang warga negara Thailand dan sejumlah barang bukti lainnya dikawal ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Kapal Ikan Indonesia
Sementara itu, KRI Kalahitam-828 yang mengamankan laut sehari-hari di perairan Kepulauan Riau berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia "KM Muara Harapan" di Selat Riau karena mengangkut berbagai jenis barang, diantaranya semen 575 ton tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Kapal yang dinahkodai Abdul Rahim tersebut tidak dilengkapi Surat Kecakapan Nakhoda, anak buah kapal, tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja Laut, Surat Ijin Berlayar dan sejumlah persyaratan lainnya demi keamanan dan keselamatan kapal serta muatannya.
Atas tindakan itu, kapal yang berawak delapan orang digiring ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjung Pinang, Kepulauan Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan KRI Wiratno-879 yang beroperasi di Laut Sulawesi menangkap KM Wahyu karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Pada saat pemeriksaan di atas kapan juga ditemukan keberadaan PPNS BPH Migas yang tidak masuk dalam daftar manives kapal.
KM Wahyu berbobot 91 ton yang dinakhodai Octo S. Hamel dan diawaki 30 orang itu selanjutnya dikawal ke Lantamal VIII Manado untuk proses hukum selanjutnya.
Tri Prasodjo menegaskan, unsur-unsur operasional TNI Angkatan Laut senantiasa bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Justru cuaca sangat buruk seperti sekarang ini, kapal perang TNI Angkatan Laut meningkatkan intensitas kehadirannya di laut selain melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum juga untuk pengamanan pelayaran dan SAR.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment