TEMPO Interaktif, Jakarta - Ratusan petani dari tiga kecamatan di pesisir selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berunjuk rasa di kantor DPRD Kebumen untuk menolak rencana peraturan daerah tentang tata ruang wilayah pesisir. Dalam Raperda tersebut, wilayah tiga kecamatan di pesisir selatan Kebumen akan dijadikan tempat untuk latihan perang (Puslatpur) TNI Angkatan Darat.
“Perda ini berpotensi menghilangkan mata pencaharian ribuan kepala keluarga yang tinggal di situ,” terang Koordinator Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kebumen, Amin Minardi, Rabu (15/12).
Amin mengatakan, dalam rancangan Perda tersebut disebutkan, wilayah di pesisir selatan tersebut diserahkan kepada negara untuk digunakan sebagai Puslatpur TNI AD. Padahal, kata dia, selama ini lahan tersebut digunakan untuk pertanian yang cukup produktif. “Dengan raperda tersebut, petani tidak boleh menanam lagi,” katanya.
Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan, Seniman mengatakan, latihan perang yang dilakukan di pesisir selatan sudah sangat mengganggu aktifitas pertanian. “Tanaman menjadi rusak,” katanya.
Seniman mengatakan, konflik warga Urut Sewu dengan TNI AD sudah dimulai sejak tahun 1982. Ketika itu, secara paksa pemerintah Orde Baru meminta warga membebaskan lahan pertaniannya seluas dua hektar untuk mendirikan kantor Dislitbang TNI AD yang berada di sisi timur pintu masuk Pantai Bocor.
Dalam perjalanannya, TNI AD malah memperluas klaim area latihannya, mulai dari 250 meter dari bibir pantai menjadi 750 meter dari bibir pantai. Panjang area latihan itu pun sangat panjang, dari Sungai Wawar sampai Luk Ulo sepanjang 22,5 kilometer. Total areanya mencapai 1. 050 hektar.
Area pertanian warga setempat pun semakin sempit. Beberapa areal pertanian warga yang telah bersertifikat pun, menurut Seniman, diklaim milik TNI AD. Contohnya menara pengintai Dislitbang TNI AD di Pantai Bocor, didirikan di atas tanah milik warga setempat.
Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Muhayat, yang menerima petani mengatakan, Dewan akan menindaklanjuti protes warga tersebut. “Kami akan kaji kembali Raperda tersebut agar tidak merugikan pihak manapun,” katanya.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment