Jakarta, 17/12/2010 (Kominfo-Newsroom) Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) akan menyerahkan draf RUU Revitalisasi Industri Pertahanan kepada DPR agar 2011 RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengembangkan industri pertahanan.
“KKIP telah menyusun blue print industri pertahanan untuk lima tahun kedepan. Kita sudah menyiapkan draf RUU Revitalisasi Industri Pertahanan dan akan disampaikan ke DPR agar 2011 bisa terbit sebagai undang-undang,” kata Jubir KKIP Silmy Karim di Kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (17/12).
Menurut Silmy, revitalisasi industri pertahanan yang dimaksud menyangkut perusahaan BUMN milik pemerintah maupun swasta, yang berkaitan dengan produksi alutsista dan non alutsista. “BUMN tersebut PT DI, Pindad, Pal, Dahana. Ini kaitan dengan alusista dan juga non alutsista kaitannya dengan penyehatan manajemen dan memastikan kesiapan produksi untuk merespon kebutuhan alutsista TNI dan Polri, dan instansi pemerintah lain,” katanya.
Lebih lanjut, Karim mengatakan 2011 KKIP juga melakukan langkah-langkah strategis lima tahun ke depan, “Jadi spektrum waktunya cukup panjang dalam rangka proses revitalisasi industri pertahanan, kita akan adakan sidang diawal Januari pada sidang KKIP.”
Seperti diketahui, KKIP dibentuk berdasarkan Perpres No. 42 tahun 2010 yang bertugas mengkoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan. Keanggotaan Pokja diisi pejabat atau personel dari Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan pihak terkait lain.
Dijelaskan Silmy, Keanggotaan KKIP terdiri dari Menhan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai wakil ketua merangkap anggota serta para anggota, Wamenhan selaku sekretaris merangkap anggota serta para anggota yang terdiri dari Menteri Perindustrian, Menristek, Panglima TNI dan Polri.
Menurutnya perlunya revitalisasi industri pertahanan adalah untuk mengoptimalkan industri-industri pertahanan yang ada setelah pulihnya ekonomi Indonesia dan krisis. Inpres tersebut mengamankan beberapa poin yang berkaitan dengan Kemhan antara lain pembentukan KKIP, penyusunan RUU Industri pertahanan, penelitian dan pengembangan yang hasilnya digunakan untuk memenuhi peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri dan pengadaan alutsista industri dalam negeri dengan menggunakan pinjaman dalam negeri.
Diharapkan revitalisasi Industri pertahanan ini dapat mulai terlihat hasil konkretnya tahun 2013. Hasil konkret itu tidak hanya berupa laporan tim pokja tetapi juga produk berbentuk alutsista yang merupakan hasil industri dalam negeri.
“Target konkrit KKIP, adalah blue print diparalelkan dengan rencana pengembangan alutsista yang meliputi pembangunan pokok kekuatan TNI,” ujarnya.
Sumber: KOMINFO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment