ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Wednesday, March 3, 2010 | 9:08 AM | 0 Comments

    Intelijen belum Direformasi

    JAKARTA--MI: Kasus keterlibatan seorang intel dari kesatuan Kostrad berinisial ES menjadi salah satu fakta belum adanya reformasi di tubuh intel. Akibatnya, pelaksanaan tugas terjadi tumpang tindih.

    Hal ini disampaikan oleh pengamat militer UI Andi Widjojanto kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (2/3). "Reformasi intel bisa dikatakan belum dimulai," ujarnya. Idealnya, sahut dia, intelijen itu membutuhkan tiga dinas dengan tugas yang tidak tumpang tindih. Pertama, dinas intelijen strategis yang melekat di Kementerian Pertahanan yang bertugas untuk mengantisipasi pendadakan strategis dari musuh di luar negeri.

    Kedua, dinas intelijen nasional yang bertugas untuk pendadakan strategis dalam negeri. Unit-unit intelijen militer dipertahankan untuk memberi masukan taktis militer yang terkait pada perubahan cuaca, medan, musuh. Ketiga, intelijen yustisia yang dikerahkan untuk membantu proses penyelidikan perkara-perkara hukum. Kejadian yang terjadi dengan intel Kostrad, menurutnya, wujud dari pengambilan tugas intel nasional yang semestinya bukan bagian dari fungsinya sebagai intelijen militer. "Karena belum ada UU Intelijen Negara, saat ini tidak ada pengaturan yang jelas tentang fungsi dan tugas dinas-dinas intelijen," tukasnya.

    Ia menyinggung reformasi di tubuh intelijen hanya pada struktur organisasi, tetapi tidak substansial pada tugas dan fungsi masing-masing bagian. Pada zaman kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, pemerintah sempat mengeluarkan Keppres 5/2002 tentang intel. Itu pun hanya dua hal yang dicantumkan dan sekedar mengatur BIN sebagai Koordinator Intel Negara.

    "Presiden lainnya tidak pernah mengeluarkan aturan apapun untuk intel. Di masa SBY, UU Intel yang sudah masuk prolegnas 2004-2009 gagal diselesaikan. Dicoba lagi tahun ini, bagian dari prolegnas 2009-2014," tandasnya.

    Sumber: MEDIA INDONESIA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.