ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Wednesday, June 16, 2010 | 2:32 PM | 0 Comments

    Lembaga Anti Teror Tidak Diperlukan

    Densus 88 mengevakuasi barang bukti yang berhasil diamankan dari penggerebekan teroris di Baki, Sukoharjo, Kamis (13/5). Tiga orang tersangka teroris beserta barang bukti senapan M-16, revolver, ratusan peluru berbagai kaliber, CD, buku hingga rompi serbu berhasil diamankan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

    TEMPO Interaktif, Jakarta - Negara tidak perlu membentuk Lembaga Anti Teror yang lepas dari kementerian Hukum dan HAM. Jika Lembaga Anti Teror itu dibentuk sekarang, besar kemungkinan tugas dan wewenangnya akan bertabrakan dengan Detasemen Khusus 88 maupun Badan Intelejen Nasional (BIN).

    “Badan ini (Badan Anti Teror) justru akan menjadi entitas yang tidak jelas,” kata Haris Azhar, Koordinator Kampanye Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rabu (16/6).

    Menurut Haris, saat ini yang lebih diperlukan adalah mengefektifkan Lembaga-lembaga negara yang sudah ada. Selain itu mengutamakan penetapan Rancangan Undang-undang Intelejen menjadi undang-undang. “BIN yang hanya bekerja di bawah Inpres itu harus diefektifkan dulu sebelum membentuk badan baru,” katanya.

    Kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Djoko Suyanto menyatakan, rencana melepaskan Lembaga Anti Teror dari bawah Kemenkopolhukam. Alasan pelepasan lembaga itu, karena teroris aspeknya sangat luar biasa, multidisiplin, dan multiinstansi. “Karena itu, kewenangan lembaga tersebut diperluas sehingga tidak dibawah Menkopolhukam lagi.”

    Untuk itu, kementerian telah menyusun peraturan presiden yang akan mengatur keberadaan lembaga tersebut. “Kami tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Djoko kemarin. Peraturan Presiden tentang Lembaga Anti Teror itu diharapkan terbit Juli 2010.

    Sumber: TEMPO

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.