TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadi salah satu syarat bagi pencairan bantuan Amerika untuk Komando Pasukan Khusus. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo dalam rapat kerja membahas anggaran di Komisi Hukum DPR, Jakarta, Jumat (3/9). "Kami dijadikan bagian dari persyaratan tersebut dengan melakukan kerjasama semacam pelatihan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Menurut Yoseph, anggota senat Amerika Patrick Leahy sebelumnya memang mensyaratkan bahwa bantuan Amerika hanya akan diberikan kepada satuan-satuan yang bersih dari pelanggaran hak asasi manusia. Senat dan kedutaan besar Amerika tersebut menghubungi Komnas HAM untuk melakukan reparasi terhadap Kopasus. Oleh karenanya, lanjut dia, pada bulan April 2010 Komnas HAM bertemu Danjen Kopasus untuk membicarakan program pelatihan. "Pada dasarnya semua setuju," ujarnya.
Namun kata Yoseph, dalam pertemuannya Danjen Kopasus tidak bisa membuat keputusan tanpa keputusan dari Kepala Staf Angkatan Darat. Sebab, lanjut dia, kopasus hanya bagian dari pasukan khusus di bawah kendali TNI AD. Oleh karena itu, kata dia, Komnas HAM segera bertemu KSAD untuk membicarakan hal itu.
Seperti diketahui, kata Yoseph, Kopasus dianggap di masa lalu sebagai satuan tempur yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM. Dia menyebutkan contoh seperti kasus penghilangan orang 97-98, kasus Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, kemudia kasus Tanjung Priok, dan kasus Timor timur. Selama ini, kopasus hanya mendapatkan materi pendidikan hukum humaniter. "Komnas mungkin nanti akan membantu membntuk penguatan cara berpikir prajurit yang berspektif HAM," ujarnya.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment