TERNATE--MI: Kapal patroli KRI Tjiptadi berhasil menahan tiga kapal ikan asal Filipina yang tertangkap basah melakukan illegal fishing di perairan Halmahera, Maluku Utara.
Ketiga kapal ikan yang ditangkap pada Jumat (3/9) kemarin itu bernama KM Stewad, KM Patani dan satu kapal tanpa nama. Selain menahan kapal, aparat juga mendapati sekitar 10 ton ikan tuna hasil curian.
"Saat ini tiga kapal diamankan di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, untuk diproses secara hukum, karena telah melakukan kegiatan di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin," kata Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Dan Lanal) Ternate Kolonel Laut Untung Sukotjo kepada Media Indonesia di Ternate, Sabtu (4/9).
Menurut Sukotjo, ketiga kapal tersebut ditangkap di sekitar perairan Halmahera Timur dan Pulau Morotai. "Di daerah tersebut punya potensi ikan yang cukup besar sehingga menarik bagi nelayan asing untuk masuk melakukan pencurian," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kapten ketiga kapal tersebut adalah Warga Negara Indonesia asal Sulawesi Utara yakni Hasim Labaa, Marten Labaru dan Wesli Kansil dan masing-masing kapal membawa nelayan asal Filipina yakni KM Stewad membawa 30 orang, KM Panati 36 orang, dan satu kapal tanpa identitas membawa 29
orang.
"Semua ABK tidak memiliki dokumen untuk bekerja di Indonesia. Untuk mengelabui petugas, mereka juga sengaja menggunakan warga dan bendera Indonesia agar bisa masuk secara bebas ke wilayah kita," jelas Sukotjo.
Ia juga mengakui terbatasnya kapal patroli yang dimiliki Lanal Ternate, sangat menyulitkan pihaknya untuk melakukan kegiatan patroli secara rutin. Karena yang bisa mengarungi dan melakukan patrol di laut Halmahera adalah kapal yang berkapasitas diatas 600 gros ton ke atas.
"Kami akan serahkan 95 ABK Filipina ke imigrasi untuk dideportasi ke negara mereka, karena kami tidak mampu menampung terlalu lama sambil menunggu mereka untuk diproses," jelas Sukojto.
Saat ini 95 ABK asal Filipina ditampung di kapal mereka masing masing, yang diamankan di Pelabuhan Ahmad Yani.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment