ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Saturday, September 4, 2010 | 8:42 AM | 0 Comments

    Presiden Dinilai Lalai Ajukan Calon

    Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap lalai karena belum juga memasukkan nama calon Panglima Tentara Nasional Indonesia hingga Jumat (3/9). Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR yang disampaikan paling lambat 20 hari setelah permohonan persetujuan nama calon Panglima TNI disampaikan presiden.

    ”Presiden lalai. Jangan sampai ada kekosongan posisi Panglima TNI,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Effendy Choirie. Sesuai UU No 34/2004, jabatan Panglima TNI hanya bisa dijabat perwira tinggi aktif. Panglima TNI saat ini, Jenderal Djoko Santoso, akan memasuki usia pensiun pada 8 September 2010.

    ”Tidak ada aturan, bagaimana kalau panglima sudah pensiun, apa presiden yang langsung menjabat atau bagaimana,” katanya.

    Masalahnya, kata Effendi, proses di DPR juga tidak serta-merta selesai. Sesuai UU TNI, DPR harus menyetujui atau tidak menyetujui satu nama yang diajukan presiden sebagai calon. Untuk itu DPR harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terlebih dahulu. Setelah itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. ”Jadi, makan waktu. Padahal, ini segera libur Lebaran,” ujarnya mengingatkan.

    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), TB Hasanuddin, membenarkan, batas masa pengajuan calon Panglima TNI sudah dekat. Namun, karena alasan administrasi, pensiun panglima adalah pada hari terakhir pada bulan ia memasuki usia pensiun. Untuk Djoko Santoso berarti pada 30 September 2010. Dengan cuti Lebaran DPR pada 9-13 September, masih sempat jika Presiden mengirimkan nama calon seusai Lebaran.

    ”Kira-kira tanggal 20-21 September sudah bisa uji kelayakan dan kepatutan. Tanggal 23 September kembali pada Presiden. Tanggal 28 September bisa serah terima jabatan,” katanya.

    Sudah terlambat


    Pengamat militer dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, mengatakan, jika dihitung secara normal, yaitu 20 hari kerja mundur terhitung dari 30 September 2010, tanggal 3 September 2010 adalah batas terakhir pengajuan calon Panglima TNI. ”Itu belum termasuk hari libur Lebaran,” ujarnya.

    Menurut Andi, ada dua skenario yang bisa terjadi. Pertama, DPR harus memutuskan cepat dari calon yang sudah diajukan Presiden. Namun, kondisi ini bisa bermasalah jika calon yang diajukan Presiden ditolak DPR. Kedua, reinterpretasi dari Sekretariat Negara tentang definisi batas 20 hari itu. Saat ini ada empat calon yang sesuai dengan syarat UU TNI.

    Sumber: KOMPAS

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.