”Presiden lalai. Jangan sampai ada kekosongan posisi Panglima TNI,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Effendy Choirie. Sesuai UU No 34/2004, jabatan Panglima TNI hanya bisa dijabat perwira tinggi aktif. Panglima TNI saat ini, Jenderal Djoko Santoso, akan memasuki usia pensiun pada 8 September 2010.
”Tidak ada aturan, bagaimana kalau panglima sudah pensiun, apa presiden yang langsung menjabat atau bagaimana,” katanya.
Masalahnya, kata Effendi, proses di DPR juga tidak serta-merta selesai. Sesuai UU TNI, DPR harus menyetujui atau tidak menyetujui satu nama yang diajukan presiden sebagai calon. Untuk itu DPR harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terlebih dahulu. Setelah itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. ”Jadi, makan waktu. Padahal, ini segera libur Lebaran,” ujarnya mengingatkan.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), TB Hasanuddin, membenarkan, batas masa pengajuan calon Panglima TNI sudah dekat. Namun, karena alasan administrasi, pensiun panglima adalah pada hari terakhir pada bulan ia memasuki usia pensiun. Untuk Djoko Santoso berarti pada 30 September 2010. Dengan cuti Lebaran DPR pada 9-13 September, masih sempat jika Presiden mengirimkan nama calon seusai Lebaran.
”Kira-kira tanggal 20-21 September sudah bisa uji kelayakan dan kepatutan. Tanggal 23 September kembali pada Presiden. Tanggal 28 September bisa serah terima jabatan,” katanya.
Sudah terlambat
Pengamat militer dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, mengatakan, jika dihitung secara normal, yaitu 20 hari kerja mundur terhitung dari 30 September 2010, tanggal 3 September 2010 adalah batas terakhir pengajuan calon Panglima TNI. ”Itu belum termasuk hari libur Lebaran,” ujarnya.
Menurut Andi, ada dua skenario yang bisa terjadi. Pertama, DPR harus memutuskan cepat dari calon yang sudah diajukan Presiden. Namun, kondisi ini bisa bermasalah jika calon yang diajukan Presiden ditolak DPR. Kedua, reinterpretasi dari Sekretariat Negara tentang definisi batas 20 hari itu. Saat ini ada empat calon yang sesuai dengan syarat UU TNI.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment