ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Monday, April 5, 2010 | 9:00 PM | 0 Comments

    Kementerian Pertahanan Sudah Atur Tunjangan Prajurit di Perbatasan

    JAKARTA--MI: Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan sudah menetapkan aturan pemberian uang lauk pauk dan tunjangan bagi prajurit di perbatasan. Pemerintah mengatakan tidak perlu untuk membahasnya dengan DPR karena pengaturannya hanya di tingkat inpres/keppres.

    Hal itu disampaikan oleh Karo Humas Kemenhan Brigjen I Wayan Midhio kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (5/4). "Kalau ULP ada kenaikan Rp5 ribu menjadi Rp40 ribu. Itu sudah diajukan, pemerintah tinggal mengeluarkannya. Sementara itu, uang tunjangan perbatasan, perpresnya sudah ditandatangani presiden, tapi mekanismenya belum," kata Wayan.

    Ia berharap pengucuran dana tersebut bisa segera dilakukan karena kebutuhan prajurit sudah sangat mendesak. Ia menambahkan jika pengaturannya hanya sampai di tingkat inpres atau perpres, DPR tidak perlu dilibatkan dalam pembahasan.

    "DPR kan umumnya sudah setuju. Kalau pengaturannya di tingkat inpres atau perpres, kita tidak akan bahas disana," ujarnya.

    Peraturan Menkeu Nomor S-15/MK.02/2010 membagi tiga perhitungan bagi pemberian tunjangan perbatasan. Pertama, prajurit TNI dan PNS yang tinggal di pulau terpencil tanpa penduduk ditingkatkan sebesar 150 persen dari gaji pokok.

    Kedua, prajurit TNI dan PNS yang tinggal di pulau-pulau kecil terluar berpenduduk ditingkatkan 100 persen dari gaji pokok dan 75 persen bagi prajurit yang berada di perbatasan.

    Ketiga, prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah udara dan laut serta beroperasi di pulau-pulau kecil terluar ditingkatkan hingga 50 persen dari gaji pokok.

    Sumber: MEDIA INDONESIA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.