ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Monday, April 5, 2010 | 5:28 PM | 0 Comments

    Pangdam Bantah Dua Pulau Nias Dikuasai Asing

    Medan (ANTARA News) - Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI M. Noer Muis membantah jika Pulau Asu dan Pulau Sinarano di kepulauan Nias telah menjadi milik warga negara asing (WNA).

    "Dalam peraturan, tidak ada pulau yang boleh dimiliki asing," kata Mayjen TNI M. Noer Muis usai rapat Muspida di kantor gubernur Sumut di Medan, Senin.

    Sebelumnya beredar informasi jika Pulau Asu di Kabupaten Nias Barat dan Pulau Sinarano di Kabupaten Nias Selatan telah dikuasai WNA.

    Pangdam mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan kepada Pemkab Nias Barat dan Pemkab Nias Selatan mengenai kepemilikan Pulau Asu dan Pulau Sinarano.

    Dari keterangan dua pemkab itu dipastikan Pulau Asu dan Pulau Sinarano bukan atas nama WNA yang belum diketahui kewarganegaraannya tersebut.

    Pangdam menjelaskan, infromasi yang pihaknya dapatkan, WNA itu berdiam di kepulauan Nias setelah menikah dengan salah seorang masyarakat lokal.

    Kemudian, WNA yang belum diketahu namanya itu menanamkan modalnya untuk membangun berbagai prasarana, khususnya di bidang pariwisata di dua pulau tersebut.

    Pihaknya menilai tindakan warga asing itu tidak perlu dipermasalahkan selagi tidak bertentangan dengan UU, termasuk peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Pemkab Nias Barat dan Pemkab Nias Selatan.

    Malah, kata Pangdam, tindakan WNA itu dapat memberikan efek positif bagi warga sekitarnya karena memiliki peluang usaha untuk meningkatkan kesejahteraanya.

    Namun, untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi di belakangan hari, Pemkab Nias Barat dan Pemkab Nias Selatan perlu membuat perda tentang pembuatan prasaran pariwisata di dua pulau tersebut.

    Ia mencontohkan kemungkinan diberlakukannya daerah khusus di dua pulau itu yang akan menyebabkan larangan bagi warga sekitar untuk memasukinya.

    "Itu perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan masalah," kata Pangdam.

    Sumber: ANTARA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.