ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Wednesday, July 28, 2010 | 8:24 AM | 0 Comments

    DPR Putuskan Tak Perlu Ratifikasi Perjanjian Militer dengan Rusia

    Kunjungan Vladimir Putin ke Indonesia Tahun 2007


    Senayan - Komisi I DPR memutuskan perjanjian teknis militer Indonesia dan Rusia tidak perlu dilanjutkan dalam tingkat undang-undang. Komisi I meminta pemerintah untuk melanjutkan kerja sama tersebut tanpa persetujuan DPR melainkan cukup dengan Keppres.

    Kesimpulan itu dibacakan Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel dalam rapat kerja dengan Menhan Purnomo Yusgiantoro di Kompleks Parlemen, Selasa (27/7).

    "Komisi I memahami langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam melakukan kerjasama militer. Kerja sama ini kerja sama teknis di bidang militer. Dengan demikian kerja sama ini bisa dilanjutkan pemerintah tanpa ratifikasi di tingkat undang undang," kata Kemal.

    "Dengan demikian, kami setuju dengan pemerintah untuk menindaklanjuti pada tingkat undang-undang sesuai pasal 10 dan 11 Undang Undang 24/2000 tentang Perjanjian Internasional jika nanti diperlukan," tambahnya.

    Dari semua fraksi hanya fraksi PDI Perjuangan yang memandang perjanjian tersebut perlu diratifikasi untuk dibuat undang-undang. fraksi lainnya menyerahkan kepada pemerintah untuk terus menjalin kerja sama. Apalagi dari sejarahnya, kerja sama dengan Rusia telah terjalin cukup lama.

    "Setelah kami mencermati kerja sama yang telah berjalan baik antara pemerintah Indonesia dengan Federasi Rusia selama ini, maka kami dari FPG merekomendasikan agar terus dilaksanakan kerja sama teknik militer antara pemerintah Indonesia dengan Rusia ini tanpa diadakannya sebuah undang-undang," kata Tantowi Yahya dari F-Partai Golkar.

    Hal senada juga disampaikan Rachel Maryam Sayidina dari F-Gerindra. "Secara historis, Indonesia telah melakukan kerja sama militer dengan Rusia sejak tahun 1962. Kemudian pada tahun 1999 kerja sama dengan Rusia semakin intensif, khususnya di bidang pertahanan," ujarnya.

    "Karena kerja sama ini bersifat teknis, maka Fraksi Gerindra memandang bahwa kerja sama ini diserahkan kepada pemerintah, tanpa perlu dilakukan ratifikasi undang-undang," jelasnya.


    Sumber: JURNAL PARLEMEN

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.