ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Sunday, July 25, 2010 | 8:09 PM | 0 Comments

    Pencabutan Embargo Militer Tak Putihkan Dosa Kopassus

    JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras menegaskan bahwa pencabutan embargo militer AS tidak dapat membersihkan dosa politik kekerasan masa lalu yang dilakukan Komando Pasukan Khusus atau Kopassus, baik secara institusional maupun personel. Hal tersebut disuarakan Kontras berkaitan dengan pernyataan Panglima TNI Djoko Santoso sebelumnya yang menilai bahwa masalah Kopassus telah selesai dengan pencabutan embargo dan dengan diadilinya beberapa prajurit dan perwira Kopassus di pengadilan militer.

    "Pertama, Panglima memaknai secara kontra-produktif secara kontra-produktif, seolah masa lalu hitam Kopassus bisa diputihkan. Kedua, apa yang dinyatakan Panglima TNI itu tidak sejalan dengan supremasi hukum. Petinggi TNI seharusnya profesional, menyerahkan pandangan politik kepada presiden atau menteri pertahanan," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Pemenuhan Hak Korban Kontras, Yati Andriyani, dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta, Minggu (25/7/2010).

    Menurut Kontras, kasus pelanggaran HAM tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengadilan militer. "Pernyataan SBY agar ada kebijakan yang melibatkan eksekutif, legislatif, yudikatif, untuk memberikan keadilan bagi korban HAM," tambah Yati.

    Selain itu, menurut Kontras, kebijakan Pemerintah AS bukan sumber hukum yang dapat menutup kasus-kasus masa lalu, seperti pelanggaran HAM oleh TNI. "Atas dasar-dasar hal tersebut, Kontras mendesak agar kepemimpinan politik saat ini betul-betul pro kepada keadilan korban dan menyarankan panglima TNI mengikuti garis keputusan politik negara," tambah Yati.

    Sebelumnya, AS memutus kerja sama atau mengembargo Indonesia terkait pelanggaran HAM yang dilakukan Kopassus.

    Sumber: KOMPAS

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.